WARGA ROROTAN TOLAK KERAS RENCANA DEPO DAN GARASI TRUK KONTAINER DI LINGKUNGAN PEMUKIMAN

Uncategorized268 Dilihat

chakra- news.com //JAKARTA UTARA — Warga RT 002/RW 013, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan maupun operasional depo dan garasi truk kontainer di lingkungan permukiman. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Warga Rorotan tertanggal Sabtu, 26 September 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan warga serta diketahui Ketua RT 002 dan Ketua RW 013 Kelurahan Rorotan. Dalam surat itu, warga menyatakan sepakat dan satu suara untuk menolak rencana pembangunan, persiapan lahan, maupun kegiatan operasional depo peti kemas (container yard) dan garasi/pool truk kontainer di lingkungan permukiman.

banner 336x280

Warga menilai keberadaan aktivitas kendaraan berat di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kemacetan, serta kondisi infrastruktur lingkungan.

Dalam surat kesepakatan, warga menyampaikan sedikitnya lima alasan utama penolakan.
Pertama, lingkungan permukiman dinilai bukan kawasan untuk industri alat berat. Kawasan tempat tinggal dan fasilitas umum masyarakat disebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan logistik alat berat.

Kedua, aktivitas truk kontainer dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Kegiatan bongkar muat serta lalu-lalang kendaraan berat berpotensi menimbulkan debu, asap knalpot, kebisingan mesin dan benturan kontainer yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.

Ketiga, warga menyoroti aspek keselamatan. Jalan lingkungan setiap hari digunakan warga, termasuk anak-anak yang bersekolah, pejalan kaki, pengendara sepeda dan sepeda motor. Masuk-keluarnya truk kontainer berukuran besar dan alat berat dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Keempat, aktivitas truk kontainer dikhawatirkan memicu kemacetan. Antrean maupun manuver kendaraan berat yang menggunakan badan jalan disebut berpotensi menghambat akses menuju fasilitas umum serta mobilitas warga untuk bekerja dan bersekolah.
Kelima, warga mengkhawatirkan kerusakan infrastruktur. Kapasitas jalan lingkungan dan prasarana pelengkap dinilai tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan logistik berat secara terus-menerus, sehingga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan fasilitas umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, warga menyatakan menolak pemberian izin atau persetujuan lingkungan dalam bentuk apa pun terhadap rencana pembangunan maupun operasional depo dan garasi kontainer di wilayah mereka.
Warga juga menuntut agar segala aktivitas persiapan lahan, peletakan container office, maupun operasional kendaraan berat dihentikan segera di lokasi yang dimaksud.

Selain itu, warga menyatakan akan bersinergi mengawasi dan melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Pemerintah Kota/Provinsi agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian Surat Kesepakatan Bersama ini kami buat dengan penuh kesadaran, rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” demikian salah satu bagian surat yang ditandatangani perwakilan warga pada 26 September 2026.

Warga berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait, terutama dalam memastikan pemanfaatan ruang di sekitar permukiman tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, keselamatan, serta kepentingan masyarakat setempat.

( Zul )