Anshor Mu’min Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi Kepada Jusuf Hamka

Uncategorized59 Dilihat

Jakarta – Chakra-news.com – Pertama-tama Kepada yang terhormat bapak Jusuf Hamka berserta keluarga dan Bapak Lukas, S.H, Saya Anshor Mu’min mengucapkan terima kasih dengan diterimanya permohonan maaf saya secara pribadi yang telah diunggah di akun Instagram bapak Jusuf Hamka melalui Pengacaranya.

Dalam kesempatan ini Saya sampaikan Bahwa dalam membuat konten mengenai bapak Yusuf Hamka dan Bapak Lucas, S.H, Saya tidak bermaksud menyerang pribadi dan kehormatan bapak. Dan konten laman akun Tiktok yang saya buat semata atas inisiatif saya sebagai Aktivis anti Korupsi tanpa disuruh dan menerima imbalan dari siapapun.

“Saya bersyukur pada Allah SWT bahwa sampai hari kenyataannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jusuf Hamka dan Manajemen PT CMNP dalam perpanjangan konsensi jalan tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit yang diberikan oleh BPJT, Begitu juga dengan bapak Lucas, SH secara hukum bukanlah seorang yang melanggar hukum di Indonesia yang sebelumnya tidak saya ketahui Dimana ternyata Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas SH yang membebaskannya dari jerat hukum perintangan penyidikan (Obstruction of justice),” Kata Sekjend Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (5/9/2026).

“Dan saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi dan apalagi Jusuf Hamka merupakan sesama muslim sama seperti saya, Dan Bapak Lucas adalah pengacara yang bersih dan terpercaya,” ujar Anshor.

Saya berterima kasih pada Jusuf Hamka dan Lucas yang sudah menerima maaf Saya semoga Allah SWT membalas dengan kebaikan dan pahala.

*Dasar Kewajiban Saya Membantu dan Membela Jusuf Hamka dan PT CMNP*

Sebab sesuai agama Islam yang saya anut dan bapak Jusuf Hamka sangat menganjurkan umatnya untuk saling tolong-menolong dan meringankan beban sesama muslim
Dimana dalam Surat Al-Hujurat Ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” Ayat ini menegaskan bahwa ikatan keimanan menyatukan setiap muslim bagaikan saudara kandung yang wajib saling melindungi.
Rasulullah SAW juga mengumpamakan bahwa sesama muslim itu bagaikan satu tubuh yang bisa merasakan satu sama lain, apalagi ketika salah satunya ada yang merasa kesulitan.

Dan wajib bagi saya sebagai sesama muslim dan sesama anggota organisasi di Nahdlatul Ulama saya wajib membantu Jusuf Hamka yang sedang berperkara melawan MNC group milik Hary Tanoesoedio, untuk mendapatkan hak- haknya. Dalam sengketa PT CMNP vs MNC dari Putusan di tingkat PN dan PT jelas Jusuf Hamka dan PT CMNP adalah pihak yang dirugikan selama 27 tahun sebesar US$ 28 juta plus bunga yang ditanggung serta terhambatnya kemajuan PT CMNP untuk mengembangkan layanan public
Dimana Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka
Dimana Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta, Bunga 6 persen, dan Rp 50 miliar dengan Total sekitar Rp 531,5 miliar
Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan sebagian dalam tingkat banding dengan nomor 436/PDT/2026/PT DKI pada 11 Agustus 2026, dimana unsur bunga dan kerugian immateriil yang sebelumnya dibebankan pada tingkat pertama kini tidak lagi dikenakan
Putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kembali secara lebih menyeluruh rangkaian transaksi NCD, termasuk proses penerbitan, mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat hingga informasi yang diterima CMNP saat membeli surat berharga tersebut.

“Menurut kami, perkara ini jangan hanya dilihat dari aspek perdata. Harus dibuka lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank tersebut terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau tipu gelap, yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$ 28 juta pada 1999,” tegas Anshor.

“Dimana Polri dapat membuka kembali penyidikan apabila ditemukan alasan hukum atau keadaan baru yang memenuhi unsur tindak pidana dengan Novum Baru,” terang Anshor.

“Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak dan berharap Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus tersebut keranah pidana dengan Novum baru berupa hasil putusan sengketa di PN dan Pengadilan Jakarta yang secara sah PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Walaupun telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Hary Tanoesoedibjo dan MNC merujuk pada penghentian kasus sengketa hukum dengan PT Citra Marga Nusafala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka mengenai kisruh Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dari tahun 1999,” pungkas Anshor Mu’min.