Lulus Semua Mata Kuliah, Registrasi Hingga Semester 13, Mahasiswa UNDANA Dilarang Sidang Skripsi

chakra – news.com // Kupang, NTT,-Perjuangan Sri Sulastri Hamsa, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, untuk menyelesaikan studi nyaris mentok di garis akhir.

Padahal seluruh mata kuliah telah tuntas sejak semester 7, status keaktifannya sudah dipulihkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan kewajiban registrasi telah dibayar hingga semester 13.

banner 336x280

Namun Ketua Program Studi justru menolak mengizinkannya mengikuti sidang skripsi dan memintanya pindah ke perguruan tinggi lain.

Masalah ini bermula ketika Sri hendak mendaftar ujian skripsi pada awal semester 12. Berkasnya ditahan operator prodi dengan alasan namanya tercatat tidak aktif di PDDIKTI selama lima semester, yakni semester 7, 9, 10, 11, dan 12.

Penyebabnya adalah kendala ekonomi. Pada semester 7 ia terlambat membayar registrasi. Sementara untuk semester 9 hingga 11, pembayaran dilakukan sekaligus setelah menunggak. Di semester 12, keterlambatan kembali terjadi.

Meski demikian, Kepala Bagian Akuntansi telah mengeluarkan surat resmi yang membolehkannya melunasi kewajiban secara terlambat. Selama masa itu ia tetap rutin berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsi.

“Saya sudah membawa bukti pembayaran dan transkrip bahwa semua mata kuliah selesai. Tapi pihak prodi menuduh bukti itu rekayasa. Padahal saya datang hampir setiap hari ke kampus, mulai dari bagian Akademik, ICT, sampai berupaya menemui Rektor, karena pihak prodi sudah tidak mau melayani dengan alasan status tidak aktif,” ujar Sri Sulastri Hamsa kepada media.

Melalui jalur berjenjang, mulai dari prodi, kepala bagian, dekan, wakil dekan, hingga asisten rektor dan wakil rektor, akhirnya disepakati pengajuan surat permohonan pribadi kepada Rektor. Pada November 2025, keluar disposisi persetujuan dan nama Sri resmi aktif kembali di PDDIKTI.

Namun kepulangan ke prodi tidak menyelesaikan masalah. Pihak prodi kembali mempertanyakan dasar pengaktifan statusnya, lalu menyebut Sri belum menyelesaikan KKN dan Magang.Setelah kedua bukti itu dilengkapi, Kaprodi justru melarangnya melakukan registrasi dengan dalih surat edaran: mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban lebih dari 3 semester dan dianggap tidak kooperatif wajib dipindahkan ke kampus lain.

Padahal faktanya, selama lebih dari setahun ia aktif mengurus persoalan ini dan tetap melakukan registrasi hingga semester 13 sesuai arahan bagian akademik universitas.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Biro Akademik membenarkan hal krusial: seluruh mata kuliah Sri sudah selesai sejak semester 7, dan bukti registrasi yang ia miliki sah, bukan rekayasa. Namun Kaprodi tetap bersikukuh menolak melayani sidang skripsi dengan alasan “pimpinan di atas tidak bisa mengintervensi kebijakan di tingkat prodi”.

Langkah terakhir ditempuh Sri dengan menemui Rektor UNDANA. Rektor merespons cepat, langsung menghubungi Dekan, dan menilai surat edaran tersebut tidak dapat diterapkan karena Sri sudah melunasi registrasi sampai semester 13 serta telah mengikuti ujian proposal dan ujian hasil skripsi.

Ironi terjadi sehari setelah pertemuan itu. Rektor menerima laporan baru dari prodi yang kembali menyatakan masih ada mata kuliah yang belum selesai. Ruang konsolidasi dibuka, tetapi sikap prodi tidak berubah.

“Saya tinggal sidang skripsi. Status sudah aktif di PDDIKTI, semua kewajiban administrasi sudah lunas. Kenapa justru saya yang dipaksa pindah kampus setelah bertahun-tahun berjuang di sini? Di mana keadilan dan kepastian hukum akademik bagi mahasiswa?” tegas Sri dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, Sri Sulastri Hamsa masih menunggu kejelasan dari pimpinan tertinggi UNDANA, sementara waktu kelulusan terus tergerus tanpa kepastian.

Pihak Program Studi belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini hingga berita dipublikasikan.

Korwil NTT
( TT/ tim )