chakra-news.com // Pasar Minggu Jakarta Selatan – Sidang lanjutan 6 mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa dengan perkara pembunuhan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, Raafi Ghaffaar Wahhab.
Sidang lanjutan dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL.
agenda sidang mendengarkan saksi-saksi ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bertempat di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (23/07/2026).
Kerabat korban, rekan korban, keluarga korban hingga Lintas organisasi dan komunitas persaudaraan menilai persidangan kali ini menampilkan saksi yang tidak berkualitas terhadap peristiwa kejadian insiden pembunuhan terhadap 2 korban di Kalibata Jakarta Selatan.
Petrus Bala Pattyona SH MH dari FP -NTT menyampaikan bahwa mereka para terdakwa masih menampilkan tampang arogan, sehingga para terdakwa yang masih pasang tampang arogan, berujung membuat gaduh dan memicu kericuhan terhadap kerabat korban yang datang ke lokasi persidangan.
“Ini kericuhan tanpa komando, karena kericuhan ini dipicu oleh sikap para terdakwa yang menantang dan menampilkan tampang tak bersalah atas kasus pembunuhan terhadap 2 korban,” kata Petrus Bala Pattyona SH MH dari FP -NTT.
Lanjut Petrus Bala Pattyona SH MH dari FP -NTT menjelaskan bahwa situasional menjadi gaduh karena terdakwa tidak bersikap empati pada kita-kita. Kita ini sudah adem dan tenang tapi malah para terdakwa memicu emosi dan sikap para terdakwa menampilkan gestur menantang terhadap kerabat korban, saudara korban dan keluarga korban yang hadir di persidangan.
Talla Vargaz dari Sekjen FP-NTT mengatakan bahwa seharusnya para terdakwa mempunyai sikap inisiatif dan meminta maaf secara gentrlemen kepada keluarga korban, tetapi sebaliknya malah sikap 6 terdakwa yang menantang berujung kericuhan usai persidangan.
“6 terdakwa seharusnya punya kesadaran empati, tetapi ini sesuai fakta di persidangan para terdakwa malah menantang sehingga berujung kegaduhan. Sikap terdakwa juga merasa tidak bersalah dan diistimewakan sehingga menimbulkan spekulasi dan memancing emosional dilokasi,” ujar Talla Vargaz Sekjen FP-NTT.
Nefron alvares kapitan S.H, M.H Sekjen PETIR (Persaudaraan Timur Raya) menyampaikan bahwa dirinya menilai agenda sidang mendengarkan 2 saksi itu merupakan saksi tidak berkualitas dan saksi ini tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan.
“2 saksi tidak konsisten dan tidak kualitas. Terlebih, pengacara terdakwa fokus pada barang bukti dan berbelit-belit,” sebut Nefron alvares kapitan S.H, M.H Sekjen PETIR.
Nefron alvares kapitan S.H, M.H Sekjen PETIR (Persaudaraan Timur Raya) menyatakan bahwa Kita semua harapkan saling menjaga kondusifitas dan jangan memicu sikap yang arogan dan menantang.
Roy Marthen Leonard Mbau Doek S.H. alias bang Rodock Timur Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya) mengatakan bahwa rekan-rekan merasa para terdakwa ini mendapatkan fasilitas istimewa, sehingga para terdakwa tetap menantang dan menampilkan tampang arogan terhadap keluarga korban. Ditambahlagi para terdakwa menyembunyikan wajahnya dibalik masker, sehingga memicu emosional para rekan-rekan korban.
“Kita menilai saksi tidak berkualitas, dan peristiwa ini merupakan peristiwa perencanaan pembunuhan karena terdapat unsur niat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan keenam terdakwa,” kata Roy Marthen Leonard Mbau Doek S.H Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya).
Roy Marthen Leonard Mbau Doek S.H Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya) menyatakan para terdakwa melakukan pengeroyokan hingga berujung kematian 2 korban. Terlebih saat korban sekarat pun masih dilakukan penyiksaan.
Marselinus Abi S.H, M.H Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya) menyatakan bahwa persidangan hari ini saksi-saksi yang dihadirkan tidak kompeten dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh. Hari ini kita lihat melihat pengacara terdakqa juga tidak punya empati, dan disinyalir ini merupakan saksi-saksi settingan.
Marselinus Abi S.H, M.H Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya) menjelaskan bahwa dilihat dari video yang beredar, ada 2 korban yang nyawanya dihabisi secara membabi-buta bahkan sudah sekarat pun masih disiksa oleh para terdakwa. Ini perbuatan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh 6 terdakwa.
Salahudin Dirjon SH Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya)
mengatakan bahwa sepertinya aroma keadilan jauh dari rasa keadilan.
Salahudin Dirjon SH Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya)
menilai bahwa sebelumya pasal yang diajukan oleh Tim Divisi Hukum Korban yakni padal 459, tetapi pasal 459 ditiadakan dan lalu Tim Divisi Hukum mengajukan keberatan sampai terjadi gelar perkara khusus.
“Ironinya, di Kejaksaan malah muncul pasal alternatif pasal 262 ayat yakni para terdakwa terancam hukuman hanya 5 tahun yang melakukan kejahatan pembunuhan terhadap 2 korban. Untuk itu kita meminta kontrol dan pengawasan ketat terhadap keadilan ini. Dan kalau tidak ada keadilan maka kami akan terus melakukan perlawanan dan memperjuangkan keadilan,” ujar Salahudin Dirjon SH Tim Divisi Hukum PETIR (Persaudaraan Timur Raya).
Selanjutnya Semmy Manafe Pendiri PETIR (Persaudaraan Timur Raya) mengatakan bahwa kita yang hadir meminta berharap situasi tetap kondusif tetapi situasi ini dapat kejanggalan dan yang menciptakan kegadukan ini yang mengerti hukum.
“Seharusnya persidangan main hari ya makin terang terhadap kasus atau perkaranya. Dari yang misterius menjadi terang, tetapi ini masih sebaliknya belum ada kemajuan titik terang tentang kasus peristiwa ini,” kata Semmy Manafe Pendiri PETIR (Persaudaraan Timur Raya)
Semmy Manafe Pendiri PETIR (Persaudaraan Timur Raya)
meminta agar persidangan diisi dengan keadilan dan objektif, dan jangan menciptakan kegaduhan yang berujung kericuhan bentrokan kedua belah pihak.
“Saya tekankan agar persidangan ini jujur, agar keadilan bisa diterapkan,” tutur
Semmy Manafe Pendiri PETIR (Persaudaraan Timur Raya).
Kaila Nalle mengatakan berdasarkan keterangan sopir ambulance berusaha menolong 2 korban tetapi dihadang oleh para terdakwa hingga kedua korban meninggal dan tidak diselamatkan.
Seperti di ketahui, persidangan ini untuk mengungkap kasus terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian terhadap 2 korban. Perkara ini juga memenuhi unsur tindakan pembunuhan berencana, karena para terdakwa melakukan pembiaran terhadap 2 korban hingga menghabisi nyawa 2 korban.
Mirisnya, berdasarkan keterangan sopir ambulance yang berusaha menolong korban, untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, mendapatkan perlawanan dan penghadangan oleh para terdakwa.
( hbb )
