chakra- news.com // Jakarta Utara – Maraknya toko kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, menjadi perhatian publik ,meminta pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan 11/7/2026.
Wartawan senior Jakarta Utara, Chaerul Hasibuan, mengatakan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya generasi muda yang masih berstatus pelajar.
“Sungguh miris banyaknya toko kelontong yang diduga menjual minuman keras dengan berbagai merek. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang masih sekolah,” ujar Chaerul Hasibuan.
Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Duren Nomor 33, RT 01/RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang berdasarkan temuan tim investigasi media ini dan laporan masyarakat diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.
Tim investigasi juga mendatangi pemilik tokoh untuk menanyakan surat izinnya menjual minuman namun tidak bisa menunjukan .
Chaerul Hasibuan mengimbau para pemangku kebijakan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi kami yang berasal dari laporan masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, pemerhati makanan dan kesehatan, Priyono Joko Alam, menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus wilayah setempat.
“Pengawasan terhadap peredaran minuman keras harus menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus lingkungan juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” katanya.
Priyono juga menyoroti lokasi toko yang disebut berada tidak jauh dari Puskesmas Pembantu Kelurahan Semper Barat.
“Yang lebih
memprihatinkan, lokasi toko tersebut berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur sanksi bagi orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Tokoh agama Jakarta Utara, Jamaludin, juga meminta Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Kami meminta Satpol PP Kecamatan Cilincing beserta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan minuman keras di toko kelontong tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan daerah yang berlaku, kami berharap dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.
