chakra – news.com //Jakarta Utara- Selasa 7 juli 2026 Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan Nomor Laporan polisi LP/B/1299/VII/2025/SPKT di Polres Metro Jakarta Utara menjadi perhatian publik.
Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Laporan tersebut diajukan oleh Safrianto terkait dugaan kerugian sebesar Rp 80 juta.
Perkara saat ini ditangani oleh Unit I Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dengan penyidik inisial Bripka JS .
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta kepada Achmad Fathoni alias Toni.
Dana tersebut, menurut pelapor, dijanjikan akan diserahkan kepada Hj. Maulana dengan iming-iming dapat di gandakan menjadi Rp1 miliar. Namun hingga saat ini, menurut pelapor, dana tersebut belum dikembalikan.
Safrianto menyatakan seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dipenuhi. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung, alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi sebagaimana diminta dalam proses penyidikan.
Meski demikian, menurut pelapor, hingga kini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Tim kuasa hukum juga mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui sambungan telepon untuk menanyakan perkembangan perkara, namun disebut belum memperoleh tanggapan.
Selain itu, Safrianto mengaku kesulitan menghubungi pihak terlapor.
“Sampai sekarang saya juga sudah tidak bisa menghubungi terlapor. Nomor telepon yang sebelumnya aktif sudah tidak dapat dihubungi,” ungkap Safrianto.
Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menilai setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
PWJU berharap penyidik dapat memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Pemilik LBH Chakra Bersatu, Habibah Binti Ganna, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor di Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat surat pernyataan atau kesepakatan penyelesaian.
Menurut keterangan pelapor, dalam surat tersebut pihak terlapor menyatakan kesanggupan mengembalikan dana dalam waktu yang telah disepakati.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, pelapor menyatakan komitmen tersebut belum direalisasikan.
“Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Apabila seluruh alat bukti, dokumen, dan saksi telah dipenuhi sesuai permintaan penyidik, maka sudah sewajarnya masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Habibah Binti Ganna.
Sementara kuasa hukum pelapor, Ari Wibowo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun ia berharap penyidikan dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara ini. Namun kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Ari Wibowo.
Secara hukum, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, apabila ditemukan adanya penguasaan harta milik orang lain yang dilakukan secara melawan hukum, penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dapat menjadi bagian dari penilaian penyidik sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Pelapor berharap penanganan perkara ini berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan internal Kepolisian mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, sehingga asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat benar-benar diwujudkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor, penyidik, maupun Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( R Rumandan)
