PWP Minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Transparan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bogor Parung

chakra- news.com // Bogor-Jum’at 26 -Juni 2026 – Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memberikan Transparansi kepada Publik dalam proses penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pembangunan RSUD Bogor Parung yang saat ini beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap.

Ketua PWP Liem Nyok menilai bahwa proses penanganan perkara yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun informasi mengenai penyidikan dan hasil pemeriksaan telah beredar luas, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.

banner 336x280

PWP ( Perkumpulan Wartawan Pemda ) juga menyoroti adanya informasi mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar oleh pihak konsultan. Namun demikian, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, penanganan perkara ini diketahui telah melewati dua kali pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum juga terdapat titik terang mengenai siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung memiliki nila i anggaran sekitar Rp9,1 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp36 miliar.

Pada tahun 2022, Kejari Kabupaten Bogor mencatat rincian dugaan kerugian tersebut yang terdiri dari:
●Dugaan mark up harga material bangunan sekitar Rp13,8 miliar.

●Dugaan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp22 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE). Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 29 Juli 2021 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja dan seharusnya selesai pada 26 Desember 2021.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut baru dapat diselesaikan pada 15 Juni 2022, atau mengalami keterlambatan lebih dari enam bulan dari target awal. Bahkan selama proses pelaksanaan, proyek tersebut mendapatkan empat kali addendum atau perpanjangan waktu pekerjaan.

Ketua PWP Liem Nyok menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk bersikap transparan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan dugaan tipikor pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung. Apabila memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka segera umumkan siapa saja yang bertanggung jawab dan tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bogor,” tegas Liem Nyok.

PWP menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara diproses secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

( Herman Koto)