chakra– news.com // Jakarta, 30 Mei 2026 – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice antara pihak SPBU Walang dengan seorang guru SD swasta yang menjadi korban insiden jatuh di area SPBU tersebut dikabarkan belum mencapai titik temu.
Kuasa hukum korban, Ahsan Pasaringi, SH, menyampaikan bahwa proses perdamaian yang diinisiasi oleh pihak kepolisian belum membuahkan hasil. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya kesepakatan yang dapat mengakomodasi kepentingan korban.
“Korban merupakan seorang guru wanita yang mengalami patah tulang rusuk akibat kejadian tersebut. Hingga saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya dan mengalami gangguan fisik yang berdampak pada aktivitas sehari-hari,” ujar Ahsan.
Ia menilai pihak SPBU belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang dialami korban. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ahsan juga menyampaikan harapannya agar penyidik segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan kelalaian yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menegaskan bahwa organisasinya bersama LBH Cakra Bersatu akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Apabila tidak ada keseriusan dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, kami bersama LBH Cakra Bersatu akan terus mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Korban, Lily, mengaku kehidupannya berubah setelah insiden tersebut. Sebelum kejadian, ia mengaku dapat menjalankan aktivitas mengajar secara normal. Namun kini, rasa sakit akibat cedera yang dialaminya masih sering dirasakan.
“Sebelum kejadian kondisi saya sehat dan normal. Sekarang saya masih sering merasakan sakit akibat patah tulang rusuk, sementara saya tetap harus menjalankan tugas mengajar setiap hari,” ungkap Lily.
Kekecewaan juga disampaikan oleh suami korban, Burhanudin. Ia menilai persoalan yang menimpa istrinya belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian yang jelas. Sampai sekarang istri saya masih sering merasakan sakit di bagian tulang rusuk yang mengalami cedera,” katanya.
Menutup keterangannya, Ahsan Pasaringi, SH kembali meminta agar penyidik segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil keputusan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan jatuh di area publik, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan kemanusiaan terhadap seorang guru yang hingga kini harus menanggung rasa sakit akibat cedera yang dialaminya.
Korban dan keluarga berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang adil, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dapat mengabaikan keselamatan masyarakat tanpa konsekuensi hukum yang jelas.”
( R Rumndan)
