Diduga Lalai, SPBU Walang Terancam Konsekuensi Hukum atas Cedera Serius Guru SD

Uncategorized199 Dilihat

chakra- news.com// Insiden kecelakaan yang menimpa seorang guru SD swasta, Lily Elviza, di area SPBU Walang pada Jumat (1/5/2026) pukul 15.30 WIB menuai sorotan. Korban mengalami patah tulang rusuk dan retak setelah terjatuh akibat menabrak besi baja di pintu keluar SPBU.

Peristiwa bermula saat korban bersama suaminya, Burhanudin, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

banner 336x280

Saat hendak meninggalkan lokasi, sepeda motor yang mereka gunakan menabrak struktur besi di jalur keluar yang diduga kurang aman, sehingga menyebabkan keduanya kehilangan keseimbangan.

“Tubuh istri saya langsung menghantam plat baja,” ungkap Burhanudin.
Pasca kejadian, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan penanganan yang memadai dari pengelola SPBU. Bahkan, saat meminta pertanggungjawaban, Burhanudin menyebut sempat menerima ucapan yang tidak pantas dari salah satu pihak di lokasi.

Korban sempat dibawa ke Klinik YAKRI untuk penanganan awal. Karena belum adanya kejelasan terkait biaya pengobatan, keluarga kemudian meminta pendampingan dari LBH Chakra Bersatu.

Pimpinan LBH, Habibah binti Ganna, menyatakan bahwa pihak manajemen SPBU melalui perwakilannya sempat menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan hingga tuntas. Namun hingga kini, realisasi komitmen tersebut dinilai belum terlihat secara konkret.
“Belum ada langkah nyata, baik dalam bentuk penyelesaian administrasi maupun perhatian terhadap korban,” ujarnya.

LBH Chakra Bersatu bersama sejumlah awak media juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diterima dan aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

KONSEKUENSI HUKUM

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dari sisi perdata, pengelola fasilitas umum juga memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pengunjung. Jika terbukti terdapat unsur kelalaian dalam penyediaan sarana yang aman, maka pihak pengelola dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang dialami korban, termasuk biaya pengobatan dan kerugian lainnya.

Lebih lanjut, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya laporan yang telah masuk ke kepolisian, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses penyelidikan guna menentukan ada tidaknya unsur kelalaian serta pihak yang bertanggung jawab


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Walang disebut belum menunjukkan langkah konkret, seperti menjenguk korban maupun menyelesaikan administrasi biaya pengobatan, meskipun sebelumnya telah dibuat surat pernyataan terkait tanggung jawab biaya perawatan di RSUD Koja.

Keluarga korban berharap adanya itikad baik serta tanggung jawab penuh dari pihak pengelola agar proses pengobatan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

( R Rumandan)