chakra-news.com // JAKARTA – Jaringan pemuda anti korupsi (Japaksi) melaporkan 5 pimpinan perusahaan antara lain 1. PT. MINA FAJAR ABADI ( sebagai pemenang Lelang sekaligus pembuat KSO), 2. CV Ardifa Dalle, 3. CV Inaka, 4. CV Ujung Tanjung Abadi, dan 5. CV Fatah Rahmat , bahwasannya seluruh direktur perusahaan di atas telah di laporkan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri dan kejaksaan Agung RI , Rabu,15 April 2026.
Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPN JAPAKSI saudara Putra Ramadhani, S.H. didampingi pengurusnya.
Ditemui di gedung Bareskrim polri dan kejaksaan Agung RI , Putra Ramadhani, S.H. mengatakan jika dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan para direktur perusahaan tersebut antara lain PT. MINA FAJAR ABADI ( sebagai pemenang Lelang sekaligus pembuat KSO), 2. CV Ardifa Dalle, 3. CV Inaka, 4. CV Ujung Tanjung Abadi, dan 5. CV Fatah Rahmat , kami berharap kasus ini harus transparan.
Namun kata Putra Ramadhan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim polri dan kejaksaan Agung RI terkait hasil penyelidikan selanjutnya.
“Kami menuntut Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus ini” ujar Putra di Gedung Bareskrim polri, Jakarta selatan, senin, (20/4/2026).
Lanjut aktivis pegiat anti korupsi ini menjelaskan,pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu dengan nilai anggaran sekitar Rp84 miliar. Fasilitas kesehatan yang diharapkan menjadi akses layanan medis bagi warga pulau itu kini terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian.
Menurut Putra, mangkraknya proyek tersebut membuat masyarakat Bunyu kehilangan layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima. Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigatif untuk menelusuri penggunaan anggaran proyek itu.
RS Bunyu tidak boleh dibiarkan menjadi monumen korupsi yang berdiri di atas penderitaan masyarakat. Kami menuntut keberanian dan integritas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menetapkan pihak yang bertanggung jawab serta aktor-aktor yang terlibat, serta memastikan uang negara dapat dikembalikan atau proyek segera difungsikan ujarnya .
Tapi, hingga kini belum ada kejelasan kasus tersebut bahwasannya kepala dinas kesehatan kabupaten Bulungan provinsi kalimantan utara harus bertanggungjawab sepenuhnya mangkrak nya pembangunan RSP BUNYU ini dimana pemenang telah daftar hitam beberapa daerah tapi masih diberikan sebagai pemenang lelang,kami menganggap kepala dinas Kesehatan kabupaten Bulungan provinsi kalimantan utara tidak melakukan verifikasi secara detail bahwa kami menduga adanya suap menyuap dalam proyek ini.” bebernya.
( AL )
