Chakra -news.com | Indramayu – Dimomen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 lalu, PDAM Indramayu atau yang saat ini disebut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) diguncang dengan pelaporan dugaan korupsi dengan nilai anggaran yang sangat fantastis, yakni hingga mencapai kurang lebih Rp.39 miliar, pada Kamis (29/01/2026).
Beredar dimedia massa, skandal dugaan korupsi ditubuh perusahaan plat merah itu telah dilaporkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oush Dialambaqa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Selasa 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diwaktu tersebut.
Surat pelaporan bernomor 000.17.9.12.2025.pkspd25 tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Indramayu melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, dan Presiden RI.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suburjagat.co.id, dugaan korupsi yang telah dilaporkan tersebut berkaitan dengan “Mark Up” di Perumdam TDA Indramayu atas pengadaan barang dan jasa kurang lebih bernilai Rp.39.682.381.531 (Tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah).
Adapun rincian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Bahan Kimia +/- Rp.26.446.694.877
2. Pengadaan Pompa +/- Rp.1.584.699.200
3. Alat Ukur +/- Rp.3.145.602.310
4. Rangkaian Sambungan +/- Rp.1.309.966.944
5. Perpipaan +/- Rp.2.524.203.270
6. Pipa Hope +/- Rp.1.977.765.255
7. Pipa Gli +/- Rp.7.195.463.201
Sedikitnya 3 orang penting di lingkungan Perumdam TDA Indramayu saat itu terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kejari tersebut, diantaranya inisial JS selaku mantan Plt Direktur Utama, HB, dan IDN. Ketiganya diindikasi bagian dari aktor utama dugaan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD tersebut.
Persoalan lain juga terkait dengan dugaan adanya pusaran penerimaan fee sebesar 10% sampai dengan 15% dari nilai proyek dalam permainan dan pengaturan pemenang tender bagi pihak yang ingin mendapatkan paket tersebut.
Dikutip dari Demokratis.Co.Id surat pelaporan PKSPD yang terakait dugaan korupsi di Perumdam TDA tersebut sudah terkonfirmasi dari Kejari Indramayu, pada Selasa (30/12/2025) bahwa mengenai hasil perkembangan penyidikannya bisa diperoleh pada Januari 2026.
“Kami pastikan pada bulan Januari tahun 2026 yang akan datang, sudah ada hasil perkembangan penyidikan nya pak,”Ucap pihak Seksi Pidsus Kejari Indramayu, dikutip dari Demokratis.Co.Id.
Dalam surat laporannya, PKSPD juga telah melampirkan dokumentasi photo peristiwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB, diantaranya HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengkondisikan paket-paket di Perumdam TDA Indramayu bernilai Rp.39 miliar tersebut.
Sementara itu, Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa melalui pesan whatsaap menuturkan perkembangan kasus dugaan Perkorupsian di tubuh PDAM senilai +/- Rp 39 miliar lebih sampai hari ini PKSPD belum menerima SP2HP dari Kejari, sehingga tidak tahu sudah sampai mana tindak lanjut keseriusannya.
“Untuk itu, PKSPD minta keseriusan dalam penanganan kasus tersebut, karena Kejari juga harus serius pula menangani dugaan kasus TPPU Transfer 2 miliar Dirut Nurpan dan kasus perkorupsian PKBM Disdik yg baru satu orang yg ditetapkan sebagai TSK yaitu HH,”Tutur Oo, sapaan O’ushj Dialambaqa
Oleh sebab itu, lanjut O’ushj, sekali lagi PKSPD minta keseriusan Kejari menindak lanjuti pelaporan PKSPD yg konon SP2HP Kejari akan dikirim ke PKSPD pada Januari 2026, tetapi sampai hari ini, Januari mau berganti Februari belum juga PKSPD menerima SP2HP dari Kejari.
( Hasan)
