chakra-news.com // Kota Depok—Berawal pada sekitar bulan Januari 2022 klien kami telah menitipkan sejumlah dana Rp.150.000.000, – (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada 2 Pegawai ASN Lapas Kelas II A Kuningan yaitu ES (58) dan DS (46) yang diterima dan dalam penguasaan keduanya dibuktikan dengan alat bukti penyerahan dana.
“Klien kami Kurnia Panji Pamekas pada sekitar bulan April 2022 kembali menitipkan dana tambahan sebesar Rp.150.000.000, – (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga total dana titipan yang diserahkan Rp.300.000.000.- . ” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Jumat, (30/1/2026) di kantor Firma Kasihhati Law Firm di bilangan Kota Depok.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. memaparkan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan jangka waktu penitipan selama 2 (Dua) Minggu, dengan ketentuan adanya pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pengambilan dana.
Setelah berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati, kien kami telah berulang kali meminta pengembalian dana secara patut dan beritilad baik, namun kedua ASN Lapas Kelas II A Kuningan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.
Sekitar tahun 2024 Klien kami dipindah tugaskan ke Kantor Wilayah Bangka Belitung, kedua ASN Lapas Kelas II A Kuningan tetap tidak mengembalikan dana titipan dengan alasan tidak memiliki dana.
“Kami sudah memberikan Somasi ke-1 dan dimediasi oleh Kalapas Kelas II A Kuningan Sukarno Ali ,A.Md.IP,S.H.M.Si., disaksikan oleh Direktur Keuangan Kasihhati Law Firm Dra.Kasihhati diruang kerja Kalapas Kuningam pada Senin, 19 Januari 2024.” tegas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas.
Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati, klien kami telah berulang kali meminta pengembalian dana secara patut dan beritikad baik namun ES dan DS tidak melaksanakan kewajibannya.
Bukti pernyataan pengakuan penerimaan dana investasi kantin Lapas Kelas II A Kuningan yang telah ditandatangani pada Rabu, 21 Januari 2026 yang secara tegas ES dan DS telah mengakui dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun diatas materai Rp.10.000.- .
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas termasuk adanya pengakuan tertulis dari ES dan DS telah mengakui penerimaan dana investasi kantin Lapas Kelas II A Kuningan sebesar Rp. 300.000.000,,- maka perbuatan keduanya telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum sebagai berikut:
1.Wanprestasi
2.Penggelapan
3.Penipuan
KERUGIAN YANG DIDERITA KLIEN KAMI
1.Kerugian Materiil
2.Kerugian Imateriil
Sikap ES dan DS yang sama sekali mengabaikan Somasi Ke- 1 dan Somasi Ke-2 tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, menunjukkan bahwa tidak menghormati hak-hak klien kami dan dengan sengaja menghindar dari tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
TUNTUTAN KAMI
Melalui Somas/Teguran Hukum Ke-2 dengan mempertimbangkan adanya pengakuan tertulis dari DS kami dengan sangat tegas menuntut kepada keduanya untuk segera melakukan hal sebagai berikut:
1.Mengembalikan seluruh dana milik klien kami sebesar Rp.300.000.000.- secara TUNAI dan LUNAS sebagaimana diakui oleh Saudara DS dalam Surat Pernyataan pada 21 Januari 2026.
2.Memberikan Pernyataan Permintaan Maaf Secara tertulis kepada Klien Kami atas kerugian dan ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan.
Kami telah memberikan saudara kesempatan terakhir untuk memenuhi tuntutan tersebut dalam waktu 3x 24 Jam atau paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Somasi Ke-2.
Apabila kedua Oknum ASN Lapas Kelas II A Kuningan ES dan DS masih tetap mengabaikandan/atau tidak memenuhi tuntutan kami sebagaimana disebut diatas tanpa peringatan lebih lanjut kami akan mengambil langkah hukum berupa:
A.Mengajukan Gugatan Perdata (Civil Lawsuit) ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan tuntutan Ganti Rugi Materiiel Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) , Ganti Rugi Imaateriiel, Bunga Denda Keterlambatan Biaya Perkara dan segala biaya yang timbul.
B.Melaporkan perbuatan ES dan DS kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
C.Mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan ES dan DS baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak untuk menjamin pelunasan kewajiban kedua Pegawai ASN Lapas Kelas 2 Kuningan.
D. Melakukan Publikasi atas perbuatan kedua Oknum ASN Pegawai Lapas Kelas II A Kuningan yang tidak beritikad baik termasuk mempublikasikan surat pernyataan yang telah dibuat melalui media massa, media online, dan media sosial.
E. Melakukan Upaya Hukum lainnya yang diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui dan dipahami oleh ES dan DS dengan sungguh-sungguh apabila perkara ini berlanjut ke jalur hukum baik perdata maupun pidana, maka saudara akan menanggung segala biaya perkara dan konsekuensi hukum berupa biaya pengacara/kuasa hukum, biaya administrasi pengadilan,biaya eksekusi putusan, Sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda, kerugian-kerugian lain yang timbul akibat sikap keduanya yang tidak kooperatif.”pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H (Tim/Red).
*Sumber: Firma Kasihhati Law Firm*
















