Pencurian Terjadi di Komplek Gading Kirana Depan Bank OCBC

chakra- news.com // Jakarta Utara ( 7/1/2026) Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Komplek Gading Kirana, tepatnya di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 05 Januari 2026.

banner 336x280

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban, Sdri. Riris Astuti Febrida (33), tengah berada di lokasi kejadian. Dua orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna hitam secara tiba-tiba menarik tas selempang korban hingga korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri. Pelaku berhasil membawa kabur 1 buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam beserta dokumen pribadi milik korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

PENGUNGKAPAN KASUS DAN PENANGKAPAN

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-3215-UZZ.

Petugas kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MD (22) di wilayah Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading Barat. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor yang duduk dibonceng, sementara satu pelaku lain berinisial R berperan sebagai joki dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di wilayah Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp2.000.000, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp1.000.000.

Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, tersangka MD melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan penanganan medis.

BARANG BUKTI YANG DiAMANKAN

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-3215-UZZ

1 unit handphone Vivo warna hitam

1 buah celana panjang jeans warna biru

1 buah topi warna hitam putih bertuliskan “Hills Bulls Academy”

1 pasang sandal warna krem

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Langkah Kepolisian

Polsek Kelapa Gading telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

-Olah TKP

-Pemeriksaan saksi-saksi

-Gelar perkara

-Pemeriksaan tersangka

Melengkapi administrasi dan berkas penyidikan

Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

( R Rumandan)