
Jakarta, Chakra-news.com, 5/1/2026 – Di tengah Pro Kontra terbitnya Perda Pemprov DKI Jakarta terkait Perseroan Daerah (Perseroda) BUMD PT PAM Jaya, ironi besar justru datang dari layanan paling mendasar: air minum. Perusahaan daerah yang seharusnya menjamin hak dasar warga atas air bersih dan bisa di minum justru hingga hari ini belum mampu menyediakan air yang benar-benar layak diminum langsung dari keran. Padahal dalam perda perseroan terbatas air minum pam jaya dalam bab 1 pasal 1 angka 8 berbunyi ‘ air minum adalah air yang melalui pengolalaan atau tampa pengolahan telah memenuhi syarat kesehatan dan langsung di minum”
Fakta di lapangan berbicara lain. Air yang mengalir ke rumah-rumah warga Jakarta masih berwarna, berbau dan mengandung kadar zat terlarut yang jauh dari standar air minum aman. Tidak sedikit warga yang mengeluhkan air keruh, berminyak, berbau lumpur, Bahkan menyebabkan iritasi kulit. Dalam banyak kasus, air PAM hanya layak untuk mencuci dan mandi—bukan untuk diminum. kata Ketua Santri Bakti Nusantara (SABA NU), Laode Kamaludin dalam keterangannya Senin, (5/1/2026).
Ironisnya, di saat masyarakat Jakarta dipaksa membeli air galon atau air isi ulang dengan biaya tambahan, PAM Jaya tetap menagih tarif tinggi bulanan seolah-olah telah memenuhi standar pelayanan publik. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara menjalankan pelayanannya.
“Masalah utama PAM Jaya bukan hanya kualitas air, Tetapi kegagalan tata kelola sejak hulu hingga hilir. Sumber air baku Jakarta sebagian besar berasal dari sungai-sungai tercemar—Ciliwung, Cisadane dan Kali Bekasi—yang telah lama menjadi tempat pembuangan limbah domestik dan industri. Namun upaya peningkatan kualitas pengolahan air berjalan lamban, tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan air kota,” Tegas Laode.
Di sisi lain, kebocoran pipa, jaringan tua serta kehilangan air (non-revenue water) masih berada pada angka tinggi. Ini menunjukkan bahwa persoalan BUMD PT PAM Jaya bukan hanya teknis, tetapi juga struktural dan manajerial, Lebih memprihatinkan lagi, publik tidak mendapatkan transparansi yang memadai mengenai kualitas air yang didistribusikan. Laporan uji laboratorium sering kali tidak terbuka, sementara keluhan warga kerap dianggap sebagai masalah individual, bukan kegagalan sistemik.
“Air bersih dan aman adalah hak asasi manusia, bukan komoditas semata. Ketika PAM Jaya gagal menyediakan air minum yang layak, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi kegagalan pemprov DKI Jakarta menjalankan mandat konstitusi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa terus berlindung di balik jargon “Transformasi Layanan” tanpa hasil nyata di kran rumah warga. Modernisasi instalasi, transparansi kualitas air, audit independen dan percepatan penyediaan air siap minum harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana,” ungkap Laode Kamal.
“Jika PAM Jaya masih menyebut layanannya sebagai “Air minum”, Maka tanggung jawabnya jelas: Pastikan air itu benar-benar aman diminum langsung dari keran. Jika tidak, Publik berhak bertanya: Untuk siapa sebenarnya perusahaan ini bekerja—Rakyat atau Swasta, Apabila publik masih terus di bohongi, Maka jangan salahkan Rakyat akan menguggat Pam Jaya,” pungkas Laode Kamaludin.