CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta Senilai Rp 50,3 Milyar

Uncategorized714 Dilihat

Chakra-news.com – Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 50,3 Milyar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menilai pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga menyimpan kejanggalan serius, khususnya karena tidak menggunakan mekanisme lelang terbuka, melainkan memakai sistem E-Purchasing melalui E-Katalog.

“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini diduga aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” kata Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Kamis, (1/1/2026).

Menurut Uchok Sky, penggunaan E-Purchasing memang kerap dianggap lebih aman dan nyaman karena minim sorotan Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun KPK RI. Namun justru kondisi tersebut memicu kecurigaan publik.

“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Untuk itu CBA secara tegas meminta KPK tidak hanya fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan memulai penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK jangan OTT melulu, Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” tegas Uchok Sky.

Berdasarkan catatan CBA, Berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang diduga dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp 14,4 Miliar.

2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp 200 juta.

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp 200 juta.

4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp 199.955.750.

5. Rehab Komisi B – Rp 5,3 Miliar.

6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp 1,3 Miliar.

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp 2 Miliar.

8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp 2,3 Miliar.

9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp 2,4 Miliar.

10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp 2,6 Miliar.

11. Ruang Rapat Setwan – Rp 2,8 Miliar.

12. Build In Komisi A – Rp 911 juta.

13. Build In Komisi D – Rp 1,3 Miliar.

14. Build In Komisi E – Rp 1 Miliar.

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp 407.847.300.

16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp 4 Miliar.

17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp 450 juta.

18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 Miliar.

19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp 1,4 Miliar.

CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi dalam banyak paket dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” pungkas Uchok Sky.