chakra- news .com // Jakarta Utara, Senin 29 Desember 2025 Kemacetan lalu lintas terus menghantui para penumpang kereta api di pintu masuk Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kondisi ini disebabkan maraknya kendaraan angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol) yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan.
Peristiwa ini kerap terjadi pada jam-jam sibuk pagi hari saat masyarakat hendak berangkat bekerja. Parkir liar tersebut dinilai sudah sangat meresahkan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Tindakan parkir sembarangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 106 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3) yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi pengemudi yang melanggar aturan berhenti dan parkir.
Pasal 275 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ironisnya, pada jam-jam sibuk tersebut hampir tidak terlihat kehadiran aparat Kepolisian maupun petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengaturan ataupun penertiban di lokasi.
Salah satu penumpang kereta api berinisial HJ mengungkapkan keluhannya kepada media.
“Macet di sini sudah berlangsung lama, namun aparat kepolisian dan Dishub sebagai pihak yang punya wewenang sangat jarang datang. Pernah ada Dishub yang datang, tapi sekarang sudah jarang. Kalau kepolisian, saya tidak pernah lihat,” ujarnya.
HJ berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait.
“Harapannya agar dipasang rambu larangan parkir atau dilakukan penertiban khusus pada jam-jam sibuk. Setiap pagi seharusnya ada petugas dari kepolisian atau Dishub yang ditempatkan agar kemacetan bisa teratasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan terkait penanganan parkir liar dan kemacetan di pintu masuk Stasiun Tanjung Priok.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menjadikan persoalan ini sebagai prioritas demi kelancaran lalu lintas, kenyamanan penumpang, serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( R Rumandan)
