KAKI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit PT CMNP Milik Yusuf Hamka

Uncategorized858 Dilihat

Chakra-news.com – Jakarta (Selasa, 2/12/2025) | Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang – Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Pengusutannya masih dalam tahap penyelidikan. kata Ketua umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nurcahyono dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, (2/12/2025).

Namun bukti-bukti mengarah pada tindak Pidana Korupsi dari PT CMNP sudah cukup kuat untuk naik ke status penyidikan dan menetapkan para tersangka dugaan korupsi yang di lakukan oleh Perusahaan milik Yusuf Hamka.

Berikut bukti-bukti valid tersebut BPK menyoroti proyek tol layang CMNP karena tidak sesuai ketentuan, seperti pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit yang diduga tidak melalui proses pelelangan yang seharusnya, sehingga pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik. Laporan BPK RI tersebut merupakan salah satu poin dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024.

“PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri adalah perusahaan pengusahaan jalan tol yang memiliki Konsensi jalan Tol Cawang- Tanjung Priuk- Ancol – Pluit dari tahun 1990 sampai dengan 2025
yang di perpanjang masa Konsensi hingga tahun 2060 oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sebelum jatuh tempo pada Tahun 2020 tanpa lelang pemberian hak pengoperasian jalan tol dimana tindakan tersebut melanggar undang-undang dan peraturan Tentang Konsensi pengoperasian jalan tol yang saat habis masa kerjasamanya antara pemerintah ( BPJT ) dengan Badan usaha jalan tol,” papar Arifin.

“Karena Itu Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT serta melakukan pengeledahan pada kantor PT CMNP dan Rumah Yusuf Hamka untuk mencari bukti-bukti adanya tindak Pidana Korupsi,” tegas Arifin.

“Jika terlalu lama di takutkan akan menghilangkan bukti-bukti,” ujarnya.

“Sebab ini merupakan kerugian negara yang berjumlah puluhan Triliun karena jalan tol tidak bisa di operasikan oleh negara melalui BUMN pelaku usaha jalan tol,” papar Arifin.

“Dan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya bisa menikmati Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol – Pluit secara gratis,” lanjutnya.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan para tersangka dugaan korupsi oleh PT CMNP seperti Yusuf Hamka dkk dan mantan pejabat
BPJT tersebut karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tegas Arifin.

“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset-aset negara yang di kuasai oleh pihak swasta seperti PT CMNP dengan melanggar aturan dan undang-undang, ” terang Arifin.

“Jampidsus jangan kalah cepat dalam melakukan penyidikan tentang dugaan korupsi tersebut, kita dapat mencontoh Kejari Tanjung Perak dengan bekerja sangat cepat untuk menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan di surabaya yang sudah menetapkan enam tersangka dalam waktu singkat,” pungkas Arifin.