Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM, Aktivis Malut Gelar Aksi Tuntut PT Position Hengkang

chakra-news.com // JAKARTA — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025), bertepatan dengan sidang kasus kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kasus ini melibatkan PT Position yang diduga mengkriminalisasi dua karyawan PT . Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan tuduhan memasang patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Utara.

banner 336x280

Dalam aksi tersebut, aktivis menegaskan rakyat Maluku Utara telah lama menjadi korban dari praktik perusahaan tambang yang kerap mengatasnamakan pembangunan, namun justru menindas masyarakat lokal.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi kotor. PT Position adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan bisa mengatasnamakan pembangunan sambil menindas rakyat,” kata koordinator aksi, Yohannes Masudede.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, sampai kapan pun kami akan kawal persidangan ini,” lanjutnya.

Aktivis juga menegaskan bahwa dukungan mereka bukan hanya mendesak keadilan dalam perkara PT WKM vs PT Position, tetapi juga membuka mata publik terkait praktik buruk industri tambang.

“Kami juga tegaskan bahwa sikap kami bukan hanya untuk mendesak keadilan dalam perkara PT WKM vs PT Position, tetapi juga untuk membuka mata publik tentang praktik buruk industri tambang di Maluku Utara,” kata Yohannes.

Yohannes menyebut bahwa perkara tersebut hanyalah sebagian kecil dari masalah pertambangan di Maluku Utara, sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola sektor tambang di daerah tersebut.

“Perkara ini hanyalah puncak gunung es. Dari sini kita bisa melihat betapa bobroknya tata kelola tambang yang tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya.

“Jika hakim berani, maka kepercayaan publik pada hukum akan pulih. Tapi jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa hukum dikalahkan oleh modal. Kami juga minta PT Position angkat kaki dari bumi Maluku Utara,” sambungnya.

Dalam aksi itu, aktivis membacakan delapan tuntutan, berikut poin-poinnya:

1. Audit menyeluruh PT Position mencakup aspek hukum, lingkungan, finansial, dan sosial

2. Keterbukaan penuh jalannya persidangan dengan akses publik dan media.

3. Evaluasi izin usaha PT Position oleh pemerintah pusat, termasuk legalitas operasi di Maluku Utara.

4. Penghentian praktik manipulasi hukum dan regulasi oleh perusahaan tambang.

5. Perlindungan nyata bagi masyarakat lokal dari dampak lingkungan, konflik horizontal, dan ketidakadilan ekonomi.

6. Penegakan hukum pada pihak yang terlibat praktik kotor PT Position, termasuk oknum pejabat atau aparat.

7. Pembentukan tim independen oleh pemerintah pusat memantau kasus dan industri tambang Maluku Utara.

8. Peningkatan pengawasan DPR dan lembaga negara agar tidak ada kompromi perusahaan bermasalah dengan elit politik

Sementara itu, persidangan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menghadirkan tiga saksi, salah satunya karyawan PT Position, dengan agenda pemeriksaan untuk menguji legalitas batas wilayah pertambangan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa banyak mengonfirmasi karyawan PT Position mengenai batas tambang antara kedua perusahaan serta keabsahan izin operasi tambang. (Tim)