Mafia Solar Bereaksi di Jakarta Timur , Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Terdeteksi

Uncategorized62 Dilihat
Spread the love

chakra-news.com // Jakarta — 16 September 2025,Aktivitas ilegal kembali terungkap di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sebuah gudang yang ditutupi seng di Jalan Rw Sumur, Jatinegara, Kecamatan Cakung, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Kecurigaan bermula ketika sejumlah truk tangki bermuatan solar milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk gudang tersebut. Tim gabungan media yang mencoba menelusuri langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: dua unit truk tengah melakukan pemindahan BBM menggunakan selang menuju beberapa kempu besar yang disiapkan di dalam gudang.

banner 336x280

Selain sopir, terlihat sejumlah orang berjaga di sekitar lokasi. Saat hendak dikonfirmasi, muncul seorang pria berinisial A yang mengaku hanya mengambil “1–2 liter” solar, namun pernyataannya jelas bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, di mana pemindahan berlangsung hampir setengah jam penuh dari dua truk tangki yang bersandar.

Tak lama kemudian, muncul sosok lain berinisial H yang mengaku anak dari pemilik lahan tersebut.

“Saya anak dari pemilik lahan pak. Ya kegiatan ini orang sekitar juga mengetahui. Cuman tolong jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti saya sampaikan ke pemiliknya pak,” ujarnya.

Dari penelusuran, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar juga menyebut truk tangki milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk lokasi secara rutin.

Ancaman Hukuman Berat

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda paling banyak Rp60 miliar

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum dapat menjerat dengan Tindak Pidana Korporasi, termasuk pembekuan izin usaha dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Langkah Hukum Menanti

Kasus seperti ini kerap merugikan negara dalam jumlah besar karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Aparat kepolisian maupun Pertamina dipastikan akan diminta turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Apabila terbukti, pemilik gudang, karyawan yang terlibat, hingga pihak perusahaan yang menggunakan fasilitas tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Potro Joyo Utomo maupun pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

( Tim )