chakra-news.com // Sangatta– 10-9-2025 Sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan-Timur dengan nomor perkara : 318/Pid.sus/2025/PN Sangatta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bapak Uzan Purwadi, S.H., M.H., dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa Rahman Ali, SIP, S.H., M.H., alias “PAK KUMIS”
Dalam sidang ini Pak Kumis didampingi oleh Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum DEYSKE N Londah, S.H. and Partners yaitu Advokat Senior H.Daeng Lukman, S.H. dan Advokat Deyske Natalia Londah, S.H. dari Jakarta. Perkara yang membuat pak Kumis ini naik Meja Hijau, berawal dari unjuk rasa/”Demo” yang dilakukan oleh kelompok Tani yang dipimpin Oleh Saudara Muhammad Ardi Hazard alias Ardi yang juga selaku kuasa hukum/pengacara para Petani, dimana para petani ini menuntut haknya ke PT. KPC yang dalam hal ini perusahaan ini diwakili oleh Saudara Bambang Sila Sakti yang belum direalisasikan sehingga mereka unjuk rasa/demo.
Oleh karena ada ke khawatiran Ardi selaku Korlap bahwa jangan sampai terjadi gesekan atau anarkis, maka Ardi mendatangi Pak Kumis untuk ikut bersama dalam unjuk rasa dan ditawarkan peran sebagai pengendali massa sehingga diharapkan tidak terjadi keributan/anarkis, karena para petani yang ikut demo ini kebanyakan orang bersuku Bugis, yang menurut Ardi pak Kumis lah yang pantas untuk ikut mencegah kalau terjadi gesekan yang menimbulkan keributan, karena pak Kumis termasuk salah satu tokok masyarakat Bugis di Kutim. Dan walhasil demo berakhir dengan damai.
Tidak sampai disitu rupanya pada saat para petani berdemo terjadi orasi dari pimpinan demo yaitu saudara Ardi selaku Korlap dan juga ada beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan ke PT KPC yang diwakili oleh Bapak Bambang, yang menurut bapak Bambang menghina dirinya secara pribadi, lalu melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim pada tahun 2023, dengan melaporkan pak Kumis langsung dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 KUHP Jo.Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
*Dalam sidang keterangan terdakwa tanggal 10 September kemarin Pak Kumis penuh percaya diri sebab ia yakin bahwa tidak bersalah, karena 2 (dua) Minggu sebelumnya pada sidang saksi-saksi dari JPU termasuk saksi dari pihak pak Kumis tidak ada satupun saksi yang memberatkan Pak Kumis artinya tidak ada yang bisa membuktikan bahwa pak Kumis bersalah dengan dakwaan JPU dengan Pasal-Pasal tersebut diatas bahkan sidang tersebut terkesan seperti sidang perdata, sebab sangat tidak relevan dengan sidang Pidana, karena saksi-saksi dari JPU hanya menerangkan tentang status tanah (perdata). Kemudian pada sidang keterangan terdakwa ini juga Kumis menjawab semua pertanyaan Hakim dan JPU dengan santai, bahkan Pak Kumis mengatakan bahwa bahwa kalau bisa dibuktikan kalau saya bersalah, silahkan hukum saya dan saya tidak usah ada pembelaan/pakai Pengacara, selanjutnya pak Kumis mengatakan ini sangat aneh yang seharusnya yang ada dikursi terdakwa ini adalah saudara Ardi sebagai Korlap unjuk rasa dan saya hanya sebagai saksi, dan kemudian pak Kumis menyatakan bahwa saya tidak ada niat sedikitpun dan juga perbuatan yang dituduhkan kesaya, karena tidak ada MesnRea dan Actus Resu artinya tidak ada Pidana, karena tidak ada kesalahan, dan kalau tidak ada kesalahan berarti tidak ada Pidana, artinya ini fitnah yang sangat keji, dan saya sangat heran kenapa perkara ini sampai masuk ke pengadilan sebab tidak bukti dalam fakta persidangan ini yang mengarah bahwa saya bersalah, demikian pak Kumis mengungkapkan dengan rasa heran, tapi saya tetap mengikuti proses tahapan persidangan ini, karena saya patut hukum sebagai warga negara yang baik.*
SIDANG PIDANA SERASA SIDANG PERDATA
Yang menarik dalam fatkta persidangan, pada agenda sidang saksi tanggal 28 Agustus 2025 sebelumnya, pihak JPU diduga tidak dapat membuktikan kesalahan pak Kumis dengan menghadirkan 5 saksi yang harusnya memberatkan pak Kumis dengan dakwaan 2 pasal tersebut, tapi kelima-lima justru bersaksi mengenai soal kepemilikan tanah PT.KPC dan tidak ada hubungan dengan pembuktian tuduhan Bambang yang ada di dakwaan yang Pasal 310 KUHP Jo.Pasal 27 ayat 3 UU ITE, *sehingga sidang pidana ini rasanya SIDANG Perdata perkara tanah*, dan yang menggelitik salah satu saksi dari JPU yakni pak Andi ketika ditanya oleh PH pak kumis apakah saudara saksi kenal pak Kumis dan pak Andi menjawab bahwa pak Kumis adalah saudara nya dan pak KUMIS orang baik.
Selanjutnya saksi dari pak Kumis pak Yosua dan Puang Acong (Andi Rahman Saleh) Tokoh Bugis Kutim menjelaskan ketika ditanya oleh PH bahwa pak Kumis ini adalah figur yang sangat baik sering menolong masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum secara damai karena pak juga sebagai konsultan hukum/pengacara pembela kaum lemah.
Pak Kumis menjelaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan ini terlihat jelas dan terbukti saya tidak bersalah karena tidak bisa dibuktikan oleh JPU, sehingga harapan saya proses sidang ini dihentikan segera dan berharap JPU setelah selesai agenda sidang keterangan terdakwa ini selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 mendatang pihak JPU langsung membuat Tuntutan Bebas, atau sekitaranya berlanjut sampai sidang putusan saya berharap kepada Majelis Hakim yang Mulai agar memutuskan putusan bebas (vrijspraak) dan bukan putusan lepas (onslag van recht vervolging), karena saya tidak terbukti bersalah, dan karena saya ini di “kriminalisasi” /kasus ini dipaksakan, kenapa demikian – masa si Ardi selaku Korlap tidak dihadirkan dipersidangan dan tidak dijadikan tersangka lalu kemudian terdakwa padahal namanya ada didakwaan JPU dan juga si pembuat video dan spanduk yang katanya isinya ada menghina saksi pelapor Bambang, juga tidak dihadirkan dimuka persidangan, tapi saya tetap menghargai Pengadilan Negeri Sangatta dan Majelis Hakim yang Mulia, sehingga saya tetap kooperatif mengikuti tahapan sidang sesuai agenda dan saya berharap semoga berita ini dibaca oleh pak Jaksa Agung agar saya dituntut bebas, dan/atau Ketua Mahkamah Agung agar memutus saya bebas, ujar Daeng Rahman alias Kumis ini dengan tetap santai. Setelah sidang putusan nanti, saya akan membuat laporan balik terhadap pencemaran nama baik secara pidana di Mabes Polri dan juga akan membuat gugatan perdata PMH untuk ganti rugi terhadap pencemaran nama baik saya baik materil maupun imateril, Jadi *”INTINYA DUGAAN SAYA, PERKARA SAYA INI DIPAKSAKAN SAMPAI BISA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN PN SANGATTA INI”*, tutur kumis mengakhiri wawancara.
( Awaludin )
