SOSIALISASI JKP (JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN) 

Uncategorized215 Dilihat
banner 468x60

Bogor // Cakra news.com- – Senin 6 /8/2025 permasalahan kehilangan pekerjaan dapat menimbulkan berbagai masalah baik secara finansial mental maupun sosial terkait dengan hal tersebut pemerintah telah mengatur dalam pengaturan pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2001 tentang program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) salah satu point aturan baru ini adalah memberi jaminan uang tunai hingga 60% dari gaji selama 6 bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK).

Dengan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut sangat membantu para pekerja untuk kelangsungan kehidupan mereka ucap PLT kepada dinas sedang kerja Kabupaten Bogor Drs. Nana Mulyana M.Si saat membuka acara sosialisasi JKT (jaminan kehilangan pekerjaan di Darmawan Park hotel Rabu (23/4/2025.

banner 336x280

Sosialisasi JKP (jaminan kehilangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh seksi PPHI bidang hubungan industrial dan syarat kerja pada dinas tenaga kerja Kabupaten Bogor berlangsung selama 1 hari yaitu tanggal 23 April 2025 dengan narasumber praktisi ketenagakerjaan direktur PT dayko mulia konsultan, S. Junaedah.AR, dan Dimas rahas Pati dari BPJS ketenagakerjaan serta diikuti oleh 40% terdiri dari 20 perusahaan masing-masing perusahaan mengirim satu orang perwakilan dan bagian manajemen dan satu orang pengurus Serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam pemaparannya yang berjudul penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai narasumber S. Junaidah AR membahas dengan adanya program JKT dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan pada saat bekerja kehilangan pekerjaan/terkena PHK sehingga akan memotivasi bekerja untuk berkeinginan kembali atau berusaha mandiri.

Dengan diadakannya kegiatan ini JKP( jaminan kehilangan pekerjaan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan agar para pihak terkait dapat memahami mekanisme yang sebenarnya tentang program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

( Herman M Koto )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *