
chakra-news.com – Jakarta // Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi yang dilakukan oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) pada periode tahun 2019–2023.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai langkah Kejari Jakarta Selatan tersebut masih belum cukup. Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan lebih banyak pihak, khususnya kalangan Profesional muda di sektor Investasi dan Teknologi.
“Sangat mungkin ada lebih dari tiga orang yang terlibat. Kejari Jaksel harus memeriksa siapa pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan hingga bisa mengelabui MDI Ventures,” ungkap Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya kepada wartawan Minggu, (3/8/2025).
Uchok Sky juga menyoroti pentingnya Kejari Jakarta Selatan menyusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, Terutama saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures — perusahaan yang kini berganti nama menjadi AC Ventures.
“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir kini berada di posisi strategis di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar di balik skandal ini,” tambah Uchok Sky.
Selain itu, ia menekankan perlunya pemeriksaan terhadap Pamitra Wineka, Co-Founder dan mantan CEO Tanihub. “Pamitra pasti tahu lebih dalam soal manuver keuangan dan manipulasi di internal perusahaan. Jangan karena sekarang beliau duduk sebagai Komisaris independen MIND ID, lalu Kejari Jaksel segan memanggilnya,” ujar Uchok Sky.
Sebagai informasi, Donald Wihardja diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui investasi secara melawan hukum kepada Tanihub. Sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan demi menggaet dana investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penyidikan masih berlanjut, Publik menanti apakah Kejari Jakarta Selatan akan berani menelusuri lebih dalam aktor-aktor besar lainnya yang selama ini berada di balik bayang-bayang “Profesional Muda” yang bermain dalam ranah investasi Digital dan Startup.