chakra-news.com // Jakarta Utara Sungguh apes nasib yang di alami Saprianto , akibat di iming-imingi TN enisial uang hasil jual rumah Rp 80 juta raib 2/8/2025.
Kasus ini bermula dari bujuk rayu TN enisial kepada Saprianto di mana TN memberikan harapan palsu ( PHP) , apa bila Saprianto memberikan Uang kepada kyai Maulana sebagai guru spiritualnya TN Uang 80 juta akan di kembalikan 1 miliar namun semua yang di janjikan TN dan tim tidak sesuai dengan harapan alias bohong Uang Rp 80 juta raib.
Merasa tertipu Saprianto mendatangi kediaman TN untuk meminta uangnya tapi apa yang diterima dengan nada cokkak dan sombong Toni malah menantang , Laporkan aja ke Polisi saya tidak takut ungkapnya.
Setelah hampir putus asa Saprianto mendatangi LBH Chakra Bersatu untuk minta pendampingan hukum yang beralamat di Jl Walang Baru Raya VII no 17E tugu Utara Jakarta Utara.
Dengan di dampingi Habibah Binti Ganna sebagai pemilik LBH Chakra Bersatu kasus ini resmi di laporkan ke Polres Jakarta Utara tanggal 11 juli 2025 dengan LP/B/ 1299/ Vll / 2025 SPKT/ Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah di tangani unit 1 Kamneg Sat Reskrim polres Jakarta Utara dengan penyidik :
1 AKP Suherman, S.H. Kanit 1 Kamneg.
2 IPDA Suprobo ,S.H. Kasubdit Unit 1 Kamneg.
3 Aiptu Hartana Anggota Unit 1 Kamneg.
Kasus ini sementara dalam penyidikan dan agenda selanjutnya adalah pemanggilan saksi .
Memberikan apresiasi Kepada Polres Metro Jakarta Utara khususnya Unit 1 Kamneg yang telah merespon baik laporan kami langsung ditanggapi dalam beberapa hari sudah di panggil untuk klarifikasi tentang kasus yang menimpa Klain kami ungkap Habibah.
” Harapan kami mudah-mudahan proses kasus ini bisa cepat selesai agar pelaku bisa mendapatkan kan ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan ada efek jerah.
( R Rumandan)
