Chakra -news.com // cibinong– 1 Juli 2025. Lagi dan lagi,Diduga terjadi penyerobotan tanah di kabupaten bogor tepatnya di kelurahan cibinong, kecamatan cibinong, kabupaten bogor.
Kali ini menimpa dua kakak beradik ibu Entin dan ibu cicih mintarsih ahli waris dari almarhum Entong bin Rean, dimana tanah yang seharusnya dinikmati anak dan cucunya sampai detik ini dikuasai oleh orang lain.
Ya benar tanah seluas kurang lebih 5000m² ini adalah milik almarhum bapak saya yang meninggal di tahun 1999,dulu sewaktu saya kecil, saya sering bermain-main di sekitaran tanah ini yang sekarang tersisa tinggal 1604m²,bahkan almarhum bapak dan ibu saya juga dimakamkan di sekitar tanah ini, pesan dari almarhum bapak saya dia memang menginginkan seluruh keluarga seandainya nanti sudah meninggal di makam kan ditanah ini.almarhum bapak saya juga berpesan ada sebagian tanah yang diwakafkan selebar 400m² untuk dijadikan makam keluarga tutur ibu Entin anak kedua dari almarhum Entong.
saat diwawancarai ibu cicih adik bungsu dari Ibu Entin mengatakan sepengetahuan saya, semasa hidupnya bapak saya belum pernah menjual, menggadai, atau mengoperalihkan tanah ini ke orang lain, karna pesan dari almarhum bapak saya tanah ini harus dijaga dengan baik, dan memang sebagian di wakafkan kan untuk pemakaman keluarga kami, tetapi berjalan nya waktu saya juga bingung kok ada beberapa makam, atau kuburan baru,yang saya tau itu bukan keluarga kami. Disini saya dan kakak saya, sebagai ahli waris yang mutlak berharap siapa saja yang mengangku ngaku pemilik tanah warisan dari almarhum bapak saya, ayo kita duduk bareng musyawarah dan menunjukkan data masing masing supaya semuanya jelas jangan ada pertikaian atau perselisihan yang berlarut-larut.
Masih ditempat yang sama, saat diwawancarai Julianta sembiring SH selaku pendamping Hukum dari ibu Entin dan cicih mengatakan bahwa hari ini selasa tgl 1 Juli 2025,saya mendampingi klien saya ibu Entin dan ibu cicih mendirikan atau memasang plang di lokasi tanah yang menurut klien saya awal nya seluas kurang lebih 5000m², tetapi setelah dilakukan pengukuran diBPN hanya tersisa kurang lebih 1604m²,diduga terjadi jual beli secara tidak patut secara hukum tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.dengan alas kepemilikan Hak berupa IPEDA tahun 1980 dan Girik C Desa dengan nomer 952 atas nama Entong bin Rean.
Dimana kedua klien kami adalah anak kandung dan mutlak ahli waris dari Entong bin Rean yang didasari dari akte kelahiran, dan dokumen dokumen lain nya. Pemasangan plang kami lakukan guna mencegah para mafia tanah dan orang orang yang mengklaim atau mengaku ngaku sebagai ahli waris tidak lagi menguasai ataupun memasuki area pekarangan tanah tersebut dengan seenaknya, dan juga menghindari orang yang ingin memperjual belikan tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris.
Pemasangan plang hari ini juga diketahui oleh bapak Herman selalu ketua RT 03
bapak Herman selalu ketua RT 03/RW 01,Mengatakan bahwasanya saya akan membantu untuk memusyawarahkan permasalahan tanah almarhum Entong bin Rean, dengan memanggil semua pihak yang terkait duduk bareng. Menghadap kebagian pemerintahan guna mengumpulkan semua data-data alas Hak yang ada dan teregister di kelurahan ucapnya(Novi)












