Fariz RM Ditegaskan Bukan Pengedar, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Uncategorized211 Dilihat
banner 468x60
Spread the love

Chakra-news.com // Jakarta -– Kuasa hukum musisi senior Fariz RM menyatakan kliennya bukan pengedar narkotika. Mereka meyakini Fariz RM hanya sebagai pengguna dan meminta hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Menurut Deolipa, seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan menunjukkan Fariz RM hanya pengguna.

banner 336x280

“Kami sudah pelajari dokumen. Posisi Bang Fariz hanya sebagai pengguna, bukan pengedar,” kata Deolipa.

Ia menambahkan, kliennya juga telah mengakui bahwa dirinya memang mengonsumsi narkotika. Pengakuan ini menjadi dasar utama dalam pembelaan di persidangan.

“Dia mengakui hanya memakai narkotika. Tidak ada keterlibatan sebagai pengedar,” ujar Deolipa.

Permohonan Rehabilitasi

Dengan dasar pengakuan dan bukti yang ada, tim kuasa hukum berencana mengajukan rehabilitasi kedua bagi Fariz RM. Sebelumnya, Fariz pernah menjalani program rehabilitasi atas kasus serupa beberapa tahun lalu.

“Kami akan mohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan rehabilitasi kedua,” ujar Deolipa.

Ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitasi penting bagi pengguna narkotika. Menurutnya, pecandu harus dibantu pulih, bukan dihukum layaknya pelaku kejahatan.

“Kami ingin proses hukum lebih berfokus pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” ucapnya.

Fariz RM dinilai layak menerima program rehabilitasi kembali. Tim hukum berpendapat bahwa vonis penjara tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi Fariz.

Keterlibatan Keluarga

Dalam proses hukum ini, pihak keluarga Fariz RM juga akan dilibatkan. Mereka akan dihadirkan sebagai saksi untuk memperkuat permohonan rehabilitasi.

“Keluarga akan memberi keterangan soal program rehabilitasi yang pernah dijalani Fariz RM,” tutur Deolipa.

Menurutnya, dukungan keluarga sangat penting dalam proses penyembuhan pengguna narkotika. Keterangan mereka akan membantu hakim menilai kondisi Fariz secara lebih menyeluruh.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Fariz RM.

Saksi tersebut akan memberikan informasi mengenai kebiasaan, kondisi kesehatan, dan latar belakang Fariz sebagai pengguna. Tim kuasa hukum berharap keterangan itu bisa memperkuat permohonan rehabilitasi.

“Kami sudah siapkan saksi yang bisa memberikan gambaran objektif tentang kondisi Bang Fariz,” kata Deolipa.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Riwayat Kasus Fariz RM

Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap polisi pada 2015 karena kasus serupa. Saat itu, pengadilan memutuskan Fariz mengikuti program rehabilitasi, bukan menjalani hukuman penjara.

Fariz RM dikenal sebagai musisi dengan karya besar sejak era 1980-an. Beberapa lagunya menjadi ikon musik pop Indonesia. Namun, kehidupannya sempat terganggu oleh ketergantungan narkotika.

“Fariz ingin sembuh dan kembali aktif bermusik seperti dulu,” ucap Deolipa.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Fariz menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka. Ia menjalani pemeriksaan tanpa menyulitkan penyidik.

Harapan Proses Keadilan Restoratif

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan tentang pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika. Banyak pihak menilai, pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipenjara.

Deolipa Yumara termasuk yang mendorong pendekatan keadilan restoratif bagi kliennya. Ia menganggap hukuman penjara tidak akan membantu Fariz pulih dari ketergantungan.

“Kami percaya rehabilitasi lebih bermanfaat dibanding hukuman fisik yang bersifat memaksa,” tegasnya.

Pihaknya berharap hakim bisa mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk rekam jejak Fariz sebagai seniman yang pernah menginspirasi banyak orang.

( Rudi )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed