Warga Meminta Polda Metro Jaya Segera Proses Hukum Pelaku Pengusaha Limbah B3 dan Pemback up di Duga Melibatkan Oknum Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup serta Oknum Wartawan. 

Uncategorized1149 Dilihat

Jakarta Utara // chakra-news.com– Warga Marunda gerah, ulah pengusaha penampung oli bekas limbah Berbahaya dan Beracun (B3) berdampak pada kerusakan baik lingkungan maupun akan kesehatan warga setempat.

Untuk hal tersebut, mendesak Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segerah ,memangil pelaku pemilik gudang penampung oli bekas diduga tak berizin tersebut.

banner 336x280

Saat ini aktifitas usaha Limbah Berbahaya dan Beracun B3 tak memiliki izin tersebut dengan gudang penampungan oli bekas (B3).

Beralamat di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02 Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Oli bekas termasuk dalam kategori limbah Beracun dan Berbahaya (B3) dimana Kandungan zat-zat berbahaya dalam oli bekas, seperti hidrokarbon, bahan kimia aditif, sisa pembakaran, asam korosif, dan logam berat, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia, jika tidak dikelola dengan benar.

Pengusaha penampung limbah B3 tersebut, diduga tak memiliki izin antara lain : akte pendirian perusahaan, SIUP dan TDP serta tak memiliki Amdal, Izin Lingkungan, izin Penyimpanan, Izin pengangkutan, dan Izin,perdagangan limbah B3.

Warga setempat menduga untuk melangengkan usaha Ilegal tersebut, ada keterlibatan oknum Polisi, Dinas LH Jakarta Utara dan oknum wartawan.

Atas tindakan sewenang-wenang para oknum tersebut, Warga setempat mengutuk keras terhadap pelaku : pengusaha penampung Limbah B3 dan oknum polisi, LH Jakarta Utara serta oknum wartwan ” Kami mengutuk pelaku Pengusaha limbah B3 dan oknum Polisi , LH Jakarta Utara serta oknum wartwan yang selama ini bersama -sama melakukan perbuatan melawan hukum melindungi pengusaha pelaku Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) selama ini sangat meresahkan warga dan berdampak merusak lingkungan Hidup setempat.katanya.

Kami mendesak pihak Polda Metro Jakarta, melalui Kapolres Jakarta Utara segerah memangil para pelaku dan proses secara hukum atas perbuatan mareka dan segerah lakukan police line gudang pengepul limbah B3 tersebut. Pungkas warga setempat minta namanya tidak di sebutkan dihadapan awak media. Sabtu, 21/6/2025.

Sementara pegawai Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Eddy melalui pesan suaranya kepada awak media” Siang sekitar jam sepuluan Kita ketemu di kantin kopi wali kota, kopinya enak kok pake gula aren mbak habi eh mbak Habibah, untuk menindak Penegak Perda ada Pol PP, pk wali mengikutin dan akan kita undang, hasilnya akan kita smpaikan keteman-teman media dan kementrian suka kelapangan” (Voice note). Namun ucapan Eddy pegawai Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Jakarta Utara tak semanis gula aren, omdo, omong doang di tunggu awak media tidak nongol sesuai tempat yang sudah di tentukan

Tambahan informasi,Perbuatan para pelaku tersebut: terancam pasal 102 Jo Pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya, penjara satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak tiga milliar rupiah.

( Tim )