Bogor // Chakra news.com- Dalam rangka Memperingati Hari jadi Bogor (HJB) ke- 543 Tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah yang Berorientasi untuk menarik Wajib Pajak (WP) dalam melakukan kewajiban nya membayar Pajak.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan BAPPENDA Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Wajib Pajak yang datang secara langsung untuk melakukan Pembayaran Pajak mendapatkan Souvenir dan berkesempatan memenangkan door prize yang menarik mulai dari Botol Minum, Payung, Handphone, Sepeda, Logam Mulia dan masih banyak lagi hadiah lainnya selain berdampak Positif terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Antusias Wajib Pajak terhadap kegiatan tersebut juga terlihat jelas dari banyaknya Wajib Pajak/Masyarakat yang datang ke kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BAPPENDA) kabupaten Bogor.
SIAPA YANG PENERIMAAN PAJAK DAERAH 10 JUNI 2025
Secara Nominal, Kontribusi terbesar didapat dari Pajak bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 433. 349.568.225,00 dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) dengan capaian Rp 406, 964, 497, 293,00 .
Namun secara Presentasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan s.10 Juli 2005 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat Presentasi tertinggi, yaitu 59,81% itu berarti Pajak PBB P2 memang memiliki peran penting terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bogor.
Dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-543 ini, Pemerintah kabupaten Bogor memberikan Kado Istimewa bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Bogor yakni, dengan mengeluarkan kebijakan Relaksasi PBB P2 sebagai berikut:
1. Pembebasan Pajak PBB P2 bagi Wajib Pajak Perorangan untuk Nominal sampai dengan Rp100.000
2. Pengurangan Pokok Pajak 2025 sebesar 5%
3. Pengurangan Pokok Piutang tahun 1994 -2011 sebesar 100% dengan syarat Membayar Pajak tahun 2025
4. Pengurangan Pokok Piutang Tahun 2012-2019 sampai dengan 30%
5. Pengurangan Pokok Piutang Tahun 2020-2024 sampai dengan 30%
6. Penghapusan Denda Pajak sampai dengan tahun 2024
Diharapkan Wajib Pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan Momentum ini sebaiknya untuk melaksanakan kewajiban dalam Membayar Pajak. Relasi Penerimaan Pajak Daerah masih akan bertambah sampai dengan akhir Tahun per Tanggal 31 Desember 2025 karena masa jatuh tempo Pembayaran Pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat ke Tanggal 15 Desember 2025 sedangkan masa jatuh tempo Pembayaran PBB- P2 di Bulan Agustus
Herman.m.koto
