Pengecekan Dampak Pencemaran Lingkungan, Pak Dusun dan PT LMA Tanpa Melibatkan warga Korban Yang Terdampak 

Uncategorized763 Dilihat

ChakraNews .Com // Kalimantan Timur , PT LMA dan pak Dusun di Desa Tepian Langsat melakukan pengecekan terhadap kebun sawit warga dan air yang di duga terkena dampak pencemaran lingkungan akibat adanya pengerjaan jalan Hauling ,8/6/2025.

Karyawan PT LMA dan pak Dusun turun ke kebun warga untuk memastikan apakah air dan kebun sawit warga mengalami dampak pencemaran akibat dari pengerjaan proyek jalan hauling yang di lakukan oleh PT LMA.

banner 336x280

Tapi anehnya salah satu warga yang terkena dampak yang berinisial OD dari pengerjaan proyek jalan hauling yang di lakukan oleh PT LMA lewat via seluler mengatakan kepada media ini ” ya saya sudah buat janji sama dengan orang PT LMA untuk turun mengecek bersama-sama kondisi kebun sawit dan air yang di duga terkena dampak, tapi entah kenapa mereka tidak memanggil saya saat turun mengecek tuturnya dengan nada kesal.

Setelah dikonfirmasi kejadian ini kepada pak Dusun beliau mengatakan dengan nada santai ” Suruh aja pak Odding turun mengecek . imbuhnya.

Kalau memang PT LMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan terhadap pemukiman warga baik itu air atau udara di sekitar dan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan SOP denda administrasi bahkan pidana menanti mereka.

Pasal 98 ayat (1) Undang-undang no 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH) jelas menyebut , setiap orang yang dengan sengaja’ mencemari lingkungan bisa di pidana.

Bahkan pencemaran udara yang melebihi baku mutu dapat di pidana hingga 10 tahun dan denda 3 milliar.

Begitu juga dengan pencemaran air melalui pembuangan limbah tanpa izin sesuai dengan pasal 60 dan 104 UU PPLH dapat di pidana dan denda berat.

” kami warga Tepian Langsat ( korban) mengharap kepada PT LMA, pemerintahan daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur agar turun kelokasi dan melibatkan semua warga yang terdampak melihat fakta dan derita kami adanya dugaan pencemaran lingkungan di lakukan oleh PT LMA, dan kalau memang terbukti berikan sangsi pada perusahan tersebut sangsi administrasi dan bahkan pidana.

 

( R Rumandan)