Di Duga Melakukan Pencemaran Lingkungan, PT LMA Harus Bertanggung Jawab

Uncategorized1898 Dilihat

ChakraNews, Com // Kalimantan Timur// PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA) yang bergerak di bidang kontraktor dan pertambangan di duga melakukan pencemaran lingkungan terhadap pemukiman warga di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat kamis 22/ 5/ 2025.

PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA ) mengerjakan proyek Jalan hauling di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat .

banner 336x280

Akibat, dari pengerjaan proyek jalan hauling yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) warga di sekitar merasa terganggu

Kebisingan , getaran dan debu beberapa bulan ini sudah sangat menggangu ungkap salah satu warga yang bermukim di sekitar proyek.

Berbagai Penyakit sudah mulai di rasakan warga seperti batuk, demam dan flu .

Dekatnya jarak antara pemukiman warga dengan pembuatan jalan hauling hanya sekitar 30 m pada hal dalam aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Linkungan hidup minimal idealnya 500 m.

Salah satu warga yang berinisial OD mengatakan kepada media ini ” kami sudah pernah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ( DLH) tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tuturnya .

“Sebagai korban Kami warga Tepian Langsat mengharap kepada pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur agar turun kelokasi melihat fakta dan derita kami akibat adanya pencemaran yang di lakukan oleh PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA).

Sangsi bagi perusahaan yang  mencemari pemukiman warga dapat berupa sangsi administrasi dan pidana, sangksi administrasi meliputi teguran tertulis dan pencabutan izin, sedangkan sangksi pidana dapat berupa penjara sesuai dengan undang – undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH).

 

( R Rumandan)