Chakra — News. Com //GOWA – Akhmad Rianto kuasa hukum Ilham Kaya Warga Negara Asing (WNA) asal Turki korban penganiayaan yang terjadi didalam rumahnya di Perumahan Puri Diva Istanbul Blok B 6/1, Kecamatan Somba Opu sangat kecewa karena kasus pidana murni ini dari tahun 2018 sampai kini tidak jelas akhirnya.
Akhmad Rianto menjelaskan kasus yang dilaporkan ke Polres Gowa dengan Nomor : LP/401/IX/2018/SPKT/Polres Gowa ini sampai sekarang untuk keempat tersangka tak kunjung dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Akhmad Rianto meminta kepada para penyidik yang menangani supaya segera menyelesaikan laporan clainnya guna mendapatkan kepastian hukum ucap Akhmad Rianto yang juga ketua Partai Buruh Sulawesi Selatan.
“Keempat tersangka yang tak kunjung lagi di limpahkan ke Kejari Gowa yaitu H. Damis Sulle, Hj. Wahida HA Binti H. Subair, Hj. Subaedah HS Binti H. Subair, dan H. Sukri Bin H. Hafid, mereka pemberkasnya terpisah(Splising) padahal dugaan pasal yang digunakan pasal 170 dan 365,”
Kejari Gowa, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu salah satu petugas mengatakan berkas keempat tersangka tersebut sudah dua kali P19 dan berkas tidak ada lagi di Kejaksaan termasuk Surat Dimulainya Penyidikan(SPPD).
Sementara pihak Polres Gowa saat di konfirmasi kasus ini melalui Whatsapp ke AKP.Bahtiar Kasat Reskrim Polres Gowa tidak merespon.
( UN )