Dua Kali Mediasi Akhirnya PT Kaltim Prima Coal dan LBH Chakra Bersatu Sebagai Kuasa Hukum Dari Pak Odding Mendapatkan Titik Terang

Chakra — News .Com // Kaltim 27 Maret 2025 bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Jalan Pertanian Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur tim Chakra-News.Com dan tim Lembaga Bantuan Hukum Chakra Bersatu mendapat undangan mediasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur.

Adapun mediasi tersebut ialah membahas masalah lumpur yang masuk kedalam kebun sawit salah satu warga yang berinisial OD dan juga akan menghitung ulang adanya temuan baru kelapa sawit yang terdampak yang mengakibatkan turunnya hasil produksi yang dulunya dalam satu bulan hasilnya 8 ton dan setelah adanya pembuatan jalan yang tanpa SOP di mana perusahaan membuat jalan terlebih dahulu padahal seharusnya yang dibuat kontrol Box agar ada tempat pembuangan lumpur dan resapan air , akibat dari pembuatan jalan tersebut pemasukan OD menurun menjadil dua ton perbulan sejak bulan April 2024 sampai saat ini.

banner 336x280

Dalam mediasi tersebut OD mengatakan ” Saya hanya minta kepada KPC agar sengketa ini di selesaikan secara kekeluargaan tapi sayangnya respon dari pihak KPC mengulur-ulur waktu tidak ada sama sekali tindakannya , memang pada saat itu pihak KPC menjanjikan Tandong dan sumur bor tapi saya

tidak mau karena jangan sampai setelah di kasih pihak KPC merasa bahwa itu sudah menyelesaikan masalah pencemaran dan luapan lumpur yang masuk ke kebun saya tuturnya.

Sementara itu ibu Dewi SE PLT Kadis LH mengatakan telah di lakukan verifikasi terhadap dugaan pencemaran terhadap kelapa sawit milik OD dari pembangunan pembuatan jalan baru yang di bangun oleh Kaltim prima coal ( KPC) yang di laksanakan tim balai Gakkum dan DLH Kabupaten Kutai Timur , kemudian pihak KLH melakukan pelimpahan kegiatan mediasi kasus ini di laksanakan di DLH Kabupaten Kutai Timur.

Lanjut ibu Dewi SE PLT Kadis LH mengatakan karena tim dari pak OD mendapatkan temuan baru di mana dari laporan pertama hanya 5 pohon sawit yang terdampak menjadi 36 pohon setelah tim dari LH , Kaltim prima coal (KPC) dan pak OD sebagai korban meninjau kelapangan tanggal 26 / 3 / 2025 sehingga mendapatkan jumlah di atas pungkasnya.

Adapun pada mediasi kedua pihak LH Kutai Timur yang di wakili pak Andi menyarankan agar PT Kaltim Prima Coal dan pihak pak OD sebagai korban dampak lumpur agar menjalin komunikasi supaya pada tanggal 10 april pihak LH tinggal menandatangan surat kesepakatan dan tidak ada lagi rapat- rapat seperti ini tutupnya.

( Tim)