Chakranews.Com // Padang – Dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) senilai Rp16 miliar masih belum menemukan kejelasan. Sejak awal 2020, Kejaksaan Negeri Padang telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi UNP, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menilai lambannya proses hukum ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami melihat kasus ini seperti berjalan di tempat, tidak ada kejelasan dari pihak berwenang. Jika memang ada dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut, seharusnya segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Penegak hukum harus transparan dan berani mengusutnya hingga tuntas. Jika benar ada penyalahgunaan anggaran, maka harus ada sanksi hukum yang jelas,” tegasnya saat dimintai tanggapan.
Dugaan korupsi ini mencuat menjelang pemilihan Rektor UNP periode 2020-2024. Kejaksaan Negeri Padang telah memeriksa beberapa pejabat kampus, di antaranya Wakil Rektor II, Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Afhalisma, Bendahara PPK Devi Yunita, serta Konsultan Pengawas dan Konsultan Pelaksana. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini mencakup ketidaksesuaian spesifikasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sementara itu, Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan merupakan prosedur yang wajar. Ia mengklaim pihaknya telah memberikan semua data yang diperlukan penyidik. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan mengenai status hukum kasus tersebut.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Negeri Padang segera memberikan kepastian hukum. Mereka khawatir kasus ini hanya akan mengendap tanpa penyelesaian, sebagaimana terjadi di berbagai kasus korupsi lainnya.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pasaman Barat, seorang buronan kasus korupsi proyek lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR tahun 2018 akhirnya ditangkap setelah lima tahun melarikan diri. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp421,7 juta. Publik berharap kasus UNP tidak berakhir serupa—mengendap tanpa kejelasan hukum.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan,” pungkas Rahmad Sukendar.
(Tim).
