Chakranews.Com // Subang – 28 February 2025 Proses hukum kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, terus berlanjut. Kuasa hukum keluarga korban sekaligus kuasa hukum terdakwa M. Ramdhanu dari Kantor Hukum ATS & Partners Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo dan Ahid Syaroni, mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja kepolisian yang tanpa kenal lelah mengungkap kasus ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara setelah putusan inkrah. Sementara itu, Muhammad Ramdhanu alias Danu mendapatkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, karena berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap tersangka Abi Aulia. Sebelumnya, ibu tersangka, Mimin, dan kakaknya, Arighi Reksa Pratama, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas penyidikan Abi Aulia telah dinyatakan lengkap atau P21, yang menandakan kasus ini siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum para tersangka, Sivia Soembarto, yang menyebutkan bahwa penyidik harus memberi tahu dirinya sebelum melakukan penangkapan, Achmad Taufan Soedirjo dan Ahid Syaroni memberikan bantahan keras. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Dalam hukum acara pidana, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memberi tahu kuasa hukum sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka. KUHAP hanya mengatur bahwa tersangka harus segera diberi tahu hak-haknya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum setelah penangkapan dilakukan,” tegas Achmad Taufan Soedirjo.
Ahid Syaroni menambahkan bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kuasa hukum tersangka. “Upaya penyidik dalam mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai opini yang menyesatkan justru mengaburkan fakta-fakta dalam perkara ini,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya Abi Aulia, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya dan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
( Rudi )