KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA

Chakranews.Com // JAKARTA – Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pada berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN.

Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID

banner 336x280

Card palsu pada Rabu(12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara

Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari

Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan

mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka

gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor

Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.

Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi

Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

“Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di

dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit

sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya

adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain,” sambungYuldi.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk

mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari

seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Mereka

sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor

palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih

dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen

Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan

Prancis saat tiba di Indonesia

Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana

keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011

tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan

ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima

ratus juta rupiah).

Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa

Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan

maupun selama mereka berada di Indonesia. Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan

imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.

“Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan

transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang

nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” tutup Agus.

17 Februari 2025

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:

Ketua Tim Humas Imigrasi

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

( Rudi )