Chakranews.com // Jakarta — Dalam upaya menciptakan pemilihan umum2029 yg lebih inklusif demokratik dan berkualistas pemerintah bersama DPR RI telah melakukan remisi trrhadap paket undang2 politik.
yang meliputi undang-undang pemilu remisi ini menekankan pada penguatan peran partai politik non parlemen transparansi proses serta peningkatan partisipasi masyarakat pemilu 2024 dinilai mengalami banyak kemunduran pada penyelenggara pemilu banyak putusan hukum yg tidak dijalankan oleh penyelengara pemilu seperti penataan daerah pemilihan / dapil dan afirmasi.
perempuan semestinya demokrasi sudah tetkonsilidasi pada pemilu 6x setelah reformasi namun masih banyak prosedur pemilu yg perlu ditata ulang mengacu pemilu 2024 yang lalu diangap sebagai memontum penting untuk melakukan evalusi menyeluruh terhadap proses pemilu mencakup aspek teknik dan kualitatif bawa revormasi undang2 pemilu dan undang2 partai politik menjadi langkah mendesak yg harus segera dilakukan untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan partai poliitik partai menjadi lembaga yg terlambat direformasi karna sudah 12tahun sejak tahun 2011 tidak direvisi padahal dalam kurun waktu tersebut tetdapat banyak perbaikan yg perlu dilakukan terhadap undang2 tersebut.
Dampaknya partai politik belum juga terlembaga dengan baik masih banyak masalah terkait rekrutmen kaderisasi dan transparansi keuangan yg berdapak pada pengambilan keputusan diinternal Partai polirik perbaikan sistim pemilu dan partai politik seharusnya segera dilakukan setelah pemerintahan baru dibentuk revisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik harus menjadi prioritas dan segera dibahas jauh hari sebelum pemilu 2029 hal itu ditunjukan agar produk hukum tidak tercampur kepentingan politik.
Melalui revisi paket undang-undang politik diharapkan pemilu 2029 menjadi ajang demokrasi yg lebih sehat kompetitif dan inklusif revormasi ini mencerminkan komitmen betsama untuk membangun sistim politik yg kuat dan mewakili seluruh masyarakat indonesia.
( Rudi )