Chakra News.Com // Bekasi– Odang Pangestu pemilik beberapa bidang tanah yang berdomisilih Desa Segara Makmur,Kampung Poncol,Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi Jawabarat.
Tanah milik Odang Pangestu telah di temukan AJB saat ini juga di lakukan pematokan batas-batas tanah tersebut dan disaksiin oleh pihak RT/ RW dan bimaspol, Koramil serta aparat desa Segara Makmur, kampung Poncol kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.
Pihak keluarga Odang Pangestu yang mewakili ” kami menyampaikan ucapan trimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik dari pihak aparatur Pemerintah,atas di temui kembali AJB Odang Pangestu yang sekian tahun lamanya raib.pungkas perwakilan keluarga yang minta namanya di rahasiakan di hadapan awak media,beberapa waktu lalu.
Lanjutnya”Berdasarkan Akta Jual Belih pada tanggal 2 Mei 1994 No. 624/J3/BS/TR/ V /19 94. Bahwa Odang Pangestu, telah mendatangi pihak Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan yakni Doktorandus Bambang Sulaksana. Yang berkedudukan di Taruma,pada waktu itu,sejalan dengan ketentuan dalam pasal 5 tentang peraturan Mentri Agraria No.10/196.pungkasnnya
Lanjutnya ,”saat itu,tentunya di hadiri para saksi-saksi dalam proses Jual Beli antara pihak pertama dan pihak kedua.
Akta Jual Belih pihak pertama atas nama MINATANA ZARIGAN, Umur 38 Tahun, Warganegara Indonesia, Agama Kristen Pekerjaan Karyawati, Abanat Sawah Liat Blok K/12 RT.001 R.- C07 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kotamadya Jakarta Utara.
Sedangkan Pihak kedua atas nama
Odang Pangestu umur 38 Tahun Warganegara Indonesia, Agama,Kristen, Pekerjaan Karyawan, Algmat Jl. Fedurenan Mandjić RT.010 RW.004 Kelurahan Karet Kuningan- Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.
Sementara bidang tanah lainnya Akta Jual Belih (AJB ) atas nama Sutikno Umur 46 Tahun, pihak pertama,warga negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaun Buruh Alamat 1. Muncang Blok K/7, RT.002 RB-013 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara dan pihak kedua atas nama Odang Pangestu.tutupnya.(Ar).
