Makassar.// ChakraNews.Com— Salah satu pemilik lahan yang akan kenah dampak untuk perluasan PSEL diharapkan, sebelum adakan acara serimonial Peletakan Batu Pertama di lokasi tersebut sebaiknya Pemerintah Kota Makasar segerah melakukan membayar terlebih dahulu atas hak tanah tersebut.
Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL milik Pemkot Makasar yang akan di perluas usaha tersebut, masyarakat sangat mendukung kehadirannya .”kami sebagai masyarakat tentunya akan menyambut baik,apa lagi menyangkut kepentingan masyarakat umum, dari sampah di olah menjadi energi listrik ini sangat luar biasa,tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat itu sendiri karena akan menekan tingkat pemakean daya Listrik selama ini,ya,harapan kami sebagai masyarakat awam pemakean listrik bisa lebih irit gitu.Pungkasnya
Niat baik Pemkot Makasar patut kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya namun untuk kelancaran proyek yang senilai 3,1 Triliyun itu, sebaiknya Pemkot Segerah menyelesaikan baik itu menyakut prosedural maupun adminitrasi yang berhubungan dengan pemilik lahan/ tanah yang kenah dampak atau yang akan di perlebar tempat pengolahan sampah,sekali lagi sebaiknya segerah di selesaikan sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari.pintah Daeng Basir.
Terkait rencana Pemkot Makasar di akhir tahun 2024 nantinya akan adakan letak baru pertama yang sudah di beritakan di beberapa media online”saya justru mengetahui akan adakan letak baru oleh Pemkot Makasar dari berita di media online selaku pemilik lahan yang persis perbatasan dengan lahan Pengolahan sampah Pemkot Makasar hingga kini berlum ada tanda-tanda untuk melakukan ganti rugi pembayaran lahan tersebut dari pihak Pemkot.jelasnya kepada awak media .Senin,14/9
Intinya keberadaan Lokasi tanah saya berada di Kelurahan Tamangngapa Makassar dengan Titik lokasi sebelah kiri dari lahan lama pengolahan sampah milik Pemkot Makasar.jika di bangun di atas titik tanah tersebut, Pemkot Makasar sebaiknya bayar dulu sebelum adakan Serimoni Peletakan batu pertama,sebaliknya jika belum di bayar saya selaku pemilik hak atas tanah tersebut belum memberi izin untuk aktifitas diatas tanah tersebut.Tegas Daeng Basir .
( Tim ).
