Chakranews.com // Depok —Rabu tanggal 9 oktober 2024,Sulasih korban arisan online Saudari denti kembali mendatangi polres Depok sebagaimana surat undangan nomor B/1869/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) PADA tanggal 30 September 2024 atas laporan nomor LP/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO/ POLDA METRO JAYA tanggal dilaporkan 20 September 2024 dan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 4432/IX/Respon.1.11/2024/Reskrim 30-09-2024 Guna melengkapi kekurangan Berita acara pemeriksaan (BAP)didampingi Kuasa Hukum dari LBH Chakrabersatu,Julianta sembiring SHSE .Dengan membawa saksi Kartini selaku ponakan Korban yang selalu diperintahkan mentransfer pembayaran arisan setiap bulannya,
“iya benar setiap bulan saya disuruh ibu sulasih,yang kebetulan adalah bude saya.”setiap bulan nya saya disuruh mentransfer pembayaran arisan kerekening atas nama Denti sebesar Rp 3.125.000 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu)dikarenakan bude saya tidak bisa menggunakan M-Banking dan tidak bisa baca tulis.”alhamdulillah bude saya tidak pernah telat bayar arisan malahan saya selalu bayar lebih awal yang harus nya jatuh setiap tanggal 5, saya selalu bayar atau transfer ditanggal 2 lebih awal,saya bawa semua bukti-bukti struk transfer pembayaran arisan dari rekening saya kerekening atas nama Denti tuturnya”.
Ditempat yang sama,Mereka saksi korban selaku menantu ibu sulasih mengatakan saya tidak rela uang arisan yang sepatutnya didapat ibu mertua saya secara tepat waktu namun jauh panggang dari api,makanya atas penipuan arisan bodong ini saya berinisiatif melakukan dua kali somasi, namun semuanya itu diabaikan.setelah lama berlarut larut pembayaran tidak jelas.kebetulan ada keluaga dari ibu mertua yang bekerja sebagai wartawan,media online dijakarta dan ada LBH nya (Lembaga bantuan hukum) sehingga kami sekeluarga dibantu dan sepakat menyelesaikan nya lewat jalur hukum saya sangat berharap pihak kepolisian polres Depok segera menangkap Denti”. Untuk menghindari banyak korban-korban lainnya maka kami stop dengan pelaporan di polres kota Depok.
Saat diwawancarai setelah selesai melengkapi berkas dan menghadirkan saksi, ibu sulasih mengatakan alhamdulillah Tim penyidik reskrim Unit 2,sangat cepat dan tanggap dengan menghubungi saya Via wats up untuk datang dihari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 jam 10.00 Wib dengan membawa saksi dan bukti bukti yang akurat.” setelah laporan saya diterima diSpkt polres Depok tanggal 20 september 2024,dengan No Lp/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.3 hari kemudian denti menghubungi saya dan tiba tiba mengirim atau menTransfer uang sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah)katanya untuk mencicil uang arisan yang seharusnya saya mendapat bulat Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),tidak lama kemudian,hitungan menit langsung saya kembalikan lagi, melalui transfer ke rekening Denti dengan Nominal yang sama tidak berkurang sedikit pun yaitu Rp 1.000.000.saya sangat-sangat kesal dipermainkan sama anak bau kencur,yang usia nya Jauh dibawah saya,padahal saya sangat yakin dan percaya dikarenakan denti juga teman anak saya sewaktu di SMP Mutiara Baru Bekasi,bisa-bisa nya orang tua dipermainkan dan ditipu,saya ini orang kampung gak bisa baca tulis kerjanya juga cuma ibu rumah tangga dan orang tua tunggal cari makan dari kerja serabutan sana sini,permintaan saya tadi diruang penyidik, segera menangkap Denti supaya jangan ada lagi korban-korban arisan seperti saya ini ungkap nya.
(Novi)
