Modus Penipuan Iming-Iming Janji Kerja Ke Amerika dan Gaji Besar Di Duga PT.Fajar Cahaya Line Terlibat

Uncategorized1967 Dilihat
banner 468x60

Chakranews.com // Jakarta — 6 Oktober 2024 Merasa Tertipu di janjikan kerja di kapal (Crew Kapal) akan di kirim ke Amerika Serikat,ternyata hanya isapan jempol belaka, janji tinggal janji doang alias pemberian harapan palsu (PHP) akhirnya para korban mendatangi Kantor PT.Fajar Cahaya Line yang berdomisili kebun Bawang Vll No.58 Jakarta Utara,menagih janji dan meminta kembalikan uang cas mereka.

Adapun tujuan para korban menemui pimpinan PT tersebut untuk mengkonfirmasi pasalnya jadwal pemberangkatan yang di janjikan sudah lewat waktunya dan sekaligus meminta untuk mengembalikan uang sebesar kurang lebih 50 juta rupiah,adapun korban penipuan tersebut sebanyak 10 orang.

banner 336x280

H.Syaroni sebagai pemilik PT Fajar Cahaya Line saat di temui di hadapan para korban dan awak media mengatakan bahwa KS inisial ini memang kerja di sini tetapi dia hanya sebatas freelance dan saya sebagai pemilik PT. Fajar Cahaya Line memberikan kewenangan kepada ks untuk menerima para pencari kerja (crew kapal) di kantor saya ini.pungkas H.Syahroni.

Lanjut pemilik PT.Fajar Cahaya Line Syaroni ” KS bergabung di perusahaan saya sejak tahun 2023 namun tidak menghasilkan apa-apa terpaksa kami berhentikan.

Lama tak kelihatan tiba-tiba datang menawarkan dua (2) unit kapal untuk ke Venezuela, tentu dengan senang hati menerima tawaran tersebut karena kami sendiri senang mempekerjakan orang akan tetapi mengenai adanya pembayaran cas atau setoran uang dari para korban / Crew kapal saya sama sekali tidak mengetahui dan terus terang saya kaget dengan adanya wa kepada saya bahwa KS ini telah melakukan ke salahan yakni tidak memberangkatkan para Crew kapal /pencari kerja ke Amerika Serikat.

” Saya sebagai pemilik perusahaan PT.Fajar Cahaya line berjanji akan membantu para korban untuk keadilan dan mencari KS karena sebenarnya saya juga ini korban tapi bagaimanapun kasus ini akan membawa seticma negatif kepada perusahaan kami karena kejadian ini terjadi di lingkup perusahaan yang kami kelola, mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi karena ini sangat tidak baik untuk masa depan perusahaan kami .Tegas H.syahroni di ruang kerjanya 14/8/2024.

Terpisah ST (inisial) korban mengatakan bahwa kepada pemilik PT Fajar Cahaya Line dan KS agar segerah memberikan atensi dan solusi agar kasus ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan karena H. Syaroni sebagai pemilik pasti terseret dengan adanya kasus tersebut,pasal PT Fajar Cahaya Line sudah mengijinkan dan memberikan tempat kepada KS untuk melakukan aksinya dengan iming-iming kerja ke Amerika dengan gaji besar padahal semua itu tidak sesuai dengan harapan hanya PHP doang alias pembohong .pungkas ST di hadapan awak media. 14 Agustus 2024.

Masih dengan ST apa bila mengacu pada pasal 492 UU 1/ 2023 setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu , menggunakan tipu muslihat dapat di pidana 4 tahun penjara.terangnya .

Tambahnya lagi Tidak di pungkiri memang saat ini semakin banyak orang-orang yang mencari informasi lowongan pekerjaan salah satunya di bidang perkapalan dan juga kerja di kapal termasuk salah satu yang banyak di minati sehingga terjadi persaingan yang ketat,hal ini lah yang dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari kesempatan menipu para pelaut dengan iming-iming gaji besar seperti yang terjadi saat ini.tutupnya kesal.

( Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed