Chakranews,com // INDRAMAYU— Belakangan ini, publik dibuat bingung dengan adanya proyek pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Blok Karangasem Desa Teluk Agung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Sabtu (05/10/2024).
Bukan tanpa alasan, hal demikian lantaran dilokasi pembangunan TPT tersebut tidak ditemukan adanya keberadaan papan informasi proyek yang terpasang. Sehingga, publik belum mengetahui tentang sumber anggaran, nilai kontrak maupun pelaksananya.
Publik menduga, ketika proyek tanpa adanya papan informsasi, hal tersebut menandakan adanya sesuatu hal yang disembunyikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal, masayarakat juga punya peran penting untuk mengetahui dan mengawasi berjalannya pembangunan yang bersumber dari uang Negara.
“Kalau proyek yang bersumber dari uang Negara namun tanpa papan informasi, hal itu menandakan ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh pihak yang berkepentingan.”Ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Selain itu, dibuatnya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan guna mencegah terjadinya pencurian uang rakyat.
Sungguh ironi, Kuwu Desa Teluk Agung, Rasmani justru memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait asal-usul anggaran proyek pembangunan TPT di Blok Karangasem tersebut hingga berita ini ditayangkan.
HASAN (TIM)
